Selasa, 7 April 2026

Kalender 2024

Kalender 2024: Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Tanggal Berapa?

Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur lebaran Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10-11 April 2024.

Editor: fitriadi
Tribun Jogja
Ilustrasi kalender 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur lebaran Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10-11 April 2024. 

BANGKAPOS.COM - Sekitar tiga bulan lagi umat muslim akan menghadapi bulan Ramadhan 1445 H.

Pada pekan kedua April 2024, umat Islam merayakan Lebaran Idul Fitri.

Momen lebaran Idul Fitri masuk dalam Kalender 2024 yang di dalamnya juga mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah melalui Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 terdiri dari 27 hari, rinciannya hibur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

Satu di antara hari libur nasional adalah libur lebaran Idul Fitri.

Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur lebaran Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10-11 April 2024.

Sedangkan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H ditetapkan selama empat hari mulai 8, 9, 12, hingga 15 April 2024.

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).

Hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Pada kesempatan yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pada masa Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024, kemungkinan akan ada tambahan dua hari cuti bersama.

Anas menambahkan akan ada rencana penambahan aturan terbaru terkait cuti bersama saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Nanti akan diatur Perpres tersendiri. Nanti kalau ada dua putaran (Pilpres 2024) nanti akan tambahan dua hari (cuti bersama) dan ada tambahan Perpres atau Keppres terbaru,” tuturnya.

Rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2024

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved