Ini Alasan Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa Pembunuhan Imam Masykur

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
(TribunJakarta/Bima Putra)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menyampaikan putusan untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, Cakung, Senin (11/12/2023). 

Demikian kata-kata di video yang dieditnya:

Aku datang (dengan dosa)
Sekali lagi duhai Penciptaku
Sebagaimana yang Engkau inginkan duhai sesembahanku
Aku berharap Engkau mau menerima permintaan maafku
Balasan Surga yang kekal dan tambahan nikmat dari-Mu

Sementara di video sebelumnya lagi, Masykur juga sempat membuat video dengan kata-kata yang berkaitan dengan kehilangan.

Nanti kamu akan merasakan
Berharganya seseorang
Ketika kamu mencarinya tapi tidak lagi menemukannya
Nanti kamu sadar sudah kehilangan
Saat apa yg kamu genggam kemarin
Benar-benar pergi

Yang tulus tidak akan datang dua kali
Walaupun kamu menemukan yang baru
Pasti enggak akan sama
Seperti yang dulu lagi

Ingat!
Sesuatu yang sangat menyedihkan itu
Adalah PENYESALAN

Membaca beberapa unggahan terakhir memantik warganet meramaikan kolom komentar di akun TikTok Masykur.

“Caption-nya bikin merinding kita semua, tahun 2022 yang lalu tapi kita baca semua pada tahun 2023,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

“Ya Allah, kabulkan doa pada caption-nya,” tambah warganet lainnya.

“Dari sini kita bisa ambil pelajaran tulislah yang baik-baik, saat kita meninggal tulisan itu tidak akan luntur,” tulis warganet lain.

“Asoe Surga bang Imam (ahli surga bang Imam),” timpal warganet lainnya.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum  Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

" Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.

Komandan  Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

 "Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota  Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg  Paspampres.

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.

Apabila benar-benar terbukti adanya anggota  Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (*)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved