Ini Alasan Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa Pembunuhan Imam Masykur

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
(TribunJakarta/Bima Putra)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menyampaikan putusan untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, Cakung, Senin (11/12/2023). 

BANGKAPOS.COM--Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Ketiga terdakwa, yaitu Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda, dinyatakan bersalah berdasarkan fakta persidangan yang terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, ketiga terdakwa merencanakan pembunuhan berencana secara bersama-sama saat menculik, membunuh, dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

"Memidana terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga berupa pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy dalam putusannya.

Vonis hukuman seumur hidup ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer sebagai penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman mati sebagai pidana pokok dan pemecatan dinas militer sebagai pidana tambahan terhadap ketiga terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah penyesalan mereka atas perbuatan tersebut dan janji untuk tidak mengulanginya.

Namun, hal-hal yang memberatkan termasuk perlakuan tidak manusiawi terhadap korban, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan militer, serta merusak citra TNI dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila. Tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan gama," tutur Rudy.

Curhat Korban, dan Fakta dua Kali Diculik

Ternyata Imam Masykur (25) pemuda Aceh yang tewas dianiaya oleh oknum Paspampres Praka RM alias Riswandi Manik sudah dua kali diculik.

Fakta baru bahwa Imam Masykur sudah dua kali diculik ini diungkap oleh sang ibu, Fauziah (47).

Hanya saja, saat penculikan pertama, keluarga bisa membayar tebusan Rp13 juta.

Saat itu, Imam Masykur pun dibebaskan.

Sementara pada penculikan kedua ini, keluarga tidak bisa membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Keluarga kemudian mempercayai bahwa hal itu yang menyebabkan Imam Masykuri dihabisi pelaku.

Melansir Kompas, hal tersebut seperti yang diceritakan ibu Imam Masykuri, Fauziah (47), bahwa anaknya telah menjadi korban penculikan dua kali.

"Saya tidak mengetahui siapa pelaku penculikan pertama," kata Fauziah per telepon, Senin (28/8/2023).

Fauziah meminta kepada Presiden Jokowi agar pelaku dipecat dan dihukum dengan seberat-beratnya.

"Kami pun sampai kapan pun tidak akan memaafkan pelaku," ujar Fauziah.

Siapa Imam Masykur?

Korban Imam Masykur merupakan pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Ia diculik saat menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023).

Toko dengan rolling door berwarna coklat itu kini digembok. Ukurannya sekitar 3x5 meter persegi.

Bangunan kios milik pemuda asal Aceh itu, dihimpit warung kelontong serta warung makan yang cukup ramai sehari-harinya.

Korban akhirnya ditemukan tak bernyawa dengan penuh luka.

Jasad Imam Masykur ditemukan di sebuah sungai wilayah Karawang, Jawa Barat.

Seorang saksi berinisial B (40) mengingat betul peristiwa yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB.

 Di dalam ruko itu, ada satu pelaku yang langsung menyeret Imam.

Korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian.

"Dia (Imam) posisi kayaknya lagi sholat. Saya sempet denger rampok-rampok. Dia sempet dipiting kan yang orang (pelaku) itu," kata B kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya menghampiri Imam ketika warga setempat membantu korban.

Namun salah satu pelaku, mengaku sebagai polisi hingga membuat warga mundur teratur, membiarkan Imam dibawa dengan mobil.

Kedua pelaku lantas mengadang warga sambil mengaku dibekali surat tugas untuk menangkap Imam.

"Semua orang cuma enggak berani pada melerai karena dia bilang saya bawa surat tugas, bawa map. Cuma saya enggak tahu map itu isinya apa, saya enggak tahu," kata B.

Setelahnya, Imam langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku dan belakangan ditemukan tewas.

Almarhum Imam Masykur (25) yang diduga tewas diayania merupakan anak kedua dari empat bersaudara pasangan Masykur (57) dan Fauziah (47) warga Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.

Imam Masykur  baru setahun ke Jakarta mencari kerja dan disana bersama keluarga sepupu,  Said Sulaiman.

Jenazah Imam dibawa  pulang dengan pesawat ke Medan dan dari Medan dibawa ke Bireuen dengan ambulan.

Jenazah Imam tiba di kampung sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023), selanjutnya dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.

Kabar penculikan dan penganiayaan Imam hingga tewas ditangan oknum Paspampres itu viral di media sosial.

Tiga prajurit TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), hingga korban tewas kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang diantara tiga tersangka merupakan Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Pesan Terakhir Imam Masykur

Diketahui Masykur baru sekitar setahun merantau ke Tangerang, beberapa momen sempat direkamnya terutama saat berada di bandara.

Video tersebut diunggahnya melalui akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu.

Kemudian sebelum momen di bandara, Masykur juga mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya.

"Maafkan dosa-dosa saya ya Allah," tulis Imam Masykur di akun TikTok pada 23 Maret 2022 lalu.

Demikian kata-kata di video yang dieditnya:

Aku datang (dengan dosa)
Sekali lagi duhai Penciptaku
Sebagaimana yang Engkau inginkan duhai sesembahanku
Aku berharap Engkau mau menerima permintaan maafku
Balasan Surga yang kekal dan tambahan nikmat dari-Mu

Sementara di video sebelumnya lagi, Masykur juga sempat membuat video dengan kata-kata yang berkaitan dengan kehilangan.

Nanti kamu akan merasakan
Berharganya seseorang
Ketika kamu mencarinya tapi tidak lagi menemukannya
Nanti kamu sadar sudah kehilangan
Saat apa yg kamu genggam kemarin
Benar-benar pergi

Yang tulus tidak akan datang dua kali
Walaupun kamu menemukan yang baru
Pasti enggak akan sama
Seperti yang dulu lagi

Ingat!
Sesuatu yang sangat menyedihkan itu
Adalah PENYESALAN

Membaca beberapa unggahan terakhir memantik warganet meramaikan kolom komentar di akun TikTok Masykur.

“Caption-nya bikin merinding kita semua, tahun 2022 yang lalu tapi kita baca semua pada tahun 2023,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

“Ya Allah, kabulkan doa pada caption-nya,” tambah warganet lainnya.

“Dari sini kita bisa ambil pelajaran tulislah yang baik-baik, saat kita meninggal tulisan itu tidak akan luntur,” tulis warganet lain.

“Asoe Surga bang Imam (ahli surga bang Imam),” timpal warganet lainnya.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum  Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

" Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.

Komandan  Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

 "Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota  Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg  Paspampres.

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.

Apabila benar-benar terbukti adanya anggota  Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved