Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, di LHKPN Cuma Punya 1 Kendaraan

Mengutip LHKPN Anggito Abimanyu melaporkan harta kekayaan pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024 senilai Rp 21 miliar.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
HARTA ANGGITO ABIMANYU - Anggito Abimanyu baru dilantik menjadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

BANGKAPOS.COM - Segini harta kekayaan Anggito Abimanyu yang baru dilantik menjadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggito menggantikan posisi Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini telah menjadi Menteri Keuangan (Menkeu).

Sosoknya dikenal sebagai akademisi dan birokrat karena kiprahnya di bidang fiskal dan keuangan negara.

Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Menyusul, Ini Kesalahannya

Anggito Abimanyu akan dilantik bersama enam pejabat lain dan jajaran ex officio LPS.

Saat disinggung mengenai posisinya di Kementerian Keuangan, Anggito mengatakan secara otomatis akan melepas jabatan Wamenkeu begitu Keputusan Presiden diterbitkan.

"Saya nggak tahu (siapa pengganti). Pokoknya dengan keppres hari ini yang akan diterbitkan, saya otomatis tidak lagi menjabat sebagai wakil menkeu. Tapi sekarang masih ya," kata Anggito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Anggito menyatakan kabar pelantikannya sebagai Ketua LPS telah diterima sejak Selasa sore.

Menurutnya, total ada enam orang yang akan dilantik bersama dirinya, termasuk dua anggota ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar LPS menjalankan mandat baru yang kini tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga mencakup sektor asuransi.

"Pertama, LPS kan lembaga penjamin simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan, di samping perbankan juga untuk asuransi. Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar," tuturnya.

Perluasan mandat tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pada 2023 dan mulai berlaku penuh pada 2026. UU ini menugaskan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan menjamin hak pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Mandatnya memang diperluas sekarang dibandingkan dengan sebelumnya. Ada undang-undang P2SK yang baru yang sekarang digodok. Pada November dibahas. Dan nanti 2026 LPS dan OJK akan mengemban mandat-mandat lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Anggito menjelaskan dua tugas utama yang akan dijalankan LPS setelah perubahan tersebut.

"Ya tadi itu, satu soal penjaminan untuk asuransi baik asuransi umum maupun asuransi syariah. Lalu, penempatan dana apabila bank atau polis asuransi itu mengalami gangguan likuiditas. Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK," tandasnya.

Harta kekayaan Anggito Abimanyu

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggito Abimanyu melaporkan harta kekayaan pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved