Oknum Paspampres Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.
Total 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.
Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Pada persidangan sebelumnya tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) lalu.
Rekam Jejak Mayjen TNI Achiruddin Jabat Pangdam IV/Diponegoro, Background Kopassus dan Paspampres |
![]() |
---|
Sosok Arsin Kades Kohod yang Dikawal 'Paspampres' Usai Debat Pagar Laut Tangerang vs Menteri ATR/BPN |
![]() |
---|
Profil Biodata Kolonel Inf Farid Yudho, Akmil 2001 Jabat Dangrup A Paspampres, Perisai Hidup Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Agung, Ngaku Dipukul Paspampres Usai Foto Bareng Jokowi, Mahasiswa Hukum Unmul |
![]() |
---|
Nekat Terobos Ring 1 Demi Foto Bareng Jokowi, Yulianus Mahasiswa di Samarinda Kena Pukul Paspampres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.