Sosok Arsin Kades Kohod yang Dikawal 'Paspampres' Usai Debat Pagar Laut Tangerang vs Menteri ATR/BPN

Kades Kohod bernama Asrin yang dikawal 'paspampres' ini usai soal pagar laut di Tangerang ini menjabat sejak 2021 yang dikenal kaya raya.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Sosok Arsin Kades Kohod yang Dikawal 'Paspampres' Usai Debat Pagar Laut Tangerang vs Menteri ATR/BPN - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

BANGKAPOS.COM - Sosok Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod jadi sorotan di tengah polemik pagar laut di Tangerang.

Pasalnya, Kades Kohod bernama Asrin ini dikawal oleh sejumlah pria berbadan tegap bak 'Paspampres' ketika debat dengan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid.

Kades Kohod bernama Asrin yang dikawal 'paspampres' ini usai soal pagar laut di Tangerang ini menjabat sejak 2021 yang dikenal kaya raya.

Apa saja kekayaannya?

Adapun momen Arsin Kades Kohod dikawal pria tegap bak Paspampres itu terjadi saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, bersama tim Kementerian ATR/BPN, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

Kunjungan itu untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod. 

Nurson Wahid ingin memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI  .

Sebelumnya, Nusron Wahid bersama tim juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa.

Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, Nusron menegaskan bahwa sebuah lahan yang telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah. 

Di lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

 Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron. 

Namun, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga. 

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved