Berita Pangkalpinang
Kenaikan Kasus Narkotika, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman, Perlu Sinergi dalam Pemberantasan
Ancaman hukuman bagi pengedar, bandar maupun pengguna narkotika telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 dengan beragam sanksinya.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dwi Haryadi menyoroti kenaikan kasus narkotika di Bangka Tengah.
Ancaman hukuman bagi pengedar, bandar maupun pengguna narkotika telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 dengan beragam sanksinya.
"Mulai dari yang ringan sampai yang terberat seperti hukuman mati dan seumur hidup. Begitu pula sanksi pidana denda juga beragam sampai dengan puluhan milyar. Jika dilihat dari pola sanksinya diatur dengan pola minimum dan maksimum khusus. Artinya baik denda maupun penjara ada sanks minimum yang diatur, khusus pelaku korporasi ada penambahan 1/3," ujar Dwi, pada Selasa (12/12/2023).
Dia tak menampik peningkatan kasus narkotika memang menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah dan membutuhkan sinergi semua pihak untuk menanganinya.
"Jadi pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum namun kita semua. Upaya preventif harus menjadi pendekatan prioritas disamping ada upaya upaya penegakan hukum.
Upaya preventif dengan memperkecil celah ruang ruang masuk ke Bangka Belitung yang rentan karena daerah kepulauan. Artinya pintu-pintu masuk harus diminimalisir seperti pelabuhan tikus yang potensial jadi alur masuknya," katanya.
Dia menyebutkan keterbatasan armada pengamanan laut, SDM dan lain-lain maka membutuhkan partisipasi masyarakat mengingat luasnya wilayah di Babel.
Nelayan dan penduduk pesisir dapat terlibat dan dilibatkan untuk ikut mengawasi dan melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan terkait pemasokan narkoba.
"Sudah banyak kasus terungkap menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dan ini harus terus didorong dan support. Sebab kita lengah sedikit maka sindikat narkoba terus bergerak, disamping penegak hukum, stakeholder lain seperti pemerintah daerah juga punya andil besar melalui berbagai unsurnya.
Misalnya lewat dinas pendidikan agar terus kampanye say no to drug agar para generasi muda khususnya Berani menolak narkoba.
Kemudian dilingkungan RT/RW juga memantau wilayahnya guna mencegah adanya peredaran narkoba dengan berbagai modusnya," katanya.
Kenaikan Kasus
Kasus narkotika di Bangka Tengah meningkat pada tahun 2023 bila dibandingkan tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini usai pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan catatan Kajari Bangka Tengah, pada tahun 2023 ada 60 kasus narkotika sementara pada tahun 2022 lalu ada 48 kasus.
Kajari memusnahkan barang bukti pada periode Juli-Desember 2023 sebanyak sabu 402 bungkus dengan total 229,16 gram, ganja 3 paket dengan 29 gram, dan obat terlarang 355 butir.
Barang bukti narkotika dilakukan pemusnahan dengan menggunakan blender.
"Hari ini pemusnahaan yang dilakukan pada akhir tahun, kemarin juga sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2023, ini semester 2. Ada kenaikan kasus narkotika sekitar 20 persen dari tahun 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini.
Dia mengungkapkan kenaikan kasus narkotika ini dikarenakan faktor ekonomi, pengedar itu ingin mendapatkan uang secara cepat.
"Ini kan memang bagaimana pengendar, segala macam itu, meskipun penyuluhan hukum tetap dilakukan, namanya juga pengedar mau dapat uang instan jadi seperti itu," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko mengaku aparat penegak hukum terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di Bangka Tengah.
"Masalah narkoba ini masalah bangsa, bukan di Babel saja, seluruh Indonesia sedang darurat, kita berusaha mengungkapkan untuk menyelamatkan generasi kita dari narkoba," katanya.
Polres Bangka Tengah juga terus berupaya untuk mengungkapkan kasus narkotika tak hanya sampai pada pengedar.
"Sistemnya mereka itu seperti ekor cicak putus jaringan, jadi kalau kita tangkap mereka tidak (ke atas-red) tapi kita usahakan berbagai cara untuk mengungkapkanya," katanya.
Tak hanya pemusnahaan barang bukti narkotika, pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di Kantor Kajari ada sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan.
Ada 9 unit handphone, satu senjata api, 2 senjata tajam, pakaian, kartu remi, selang ulir, pipa, mesin, sakan dan uang palsu.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Lapas Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang Diserbu Warga |
![]() |
---|
Serba-serbi Aksi di DPRD dan Mapolda Babel: 16 Tuntutan, Tabur Racun Tikus Hingga Salat Ghaib Massal |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pangkalpinang Masih Tinggi, Ikan Tengiri Tembus Rp110 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Cipayung Plus Babel Gelar Konsolidasi di Depan Mapolda Babel, Bakal Gelar Aksi Besar 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.