Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Cek Persyaratan, Jadwal dan Contoh Format Surat Daftar
Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM- Simak, inilah pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang sudah dibuka sejak Senin (11/12/2023) kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anda yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran.
Namun sebelum itu perhatikan terlebih dahulu persyaratan, serta contoh format surat pendaftaran, serta perbedaanya dengan pendaftaran KPPS tahun lalu.
Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.
Parsadaan mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari, Tribun Kaltim, Rabu (6/12/2023).
Nah sekarang simak pendaftaran KPPS Pemilu 2024, jadwal serta link contoh format surat pendaftaran KPPS.
Syarat Pendaftaran KPPS pemilu 2024
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231212-Ilustrasi-pemilu-2024.jpg)