Senin, 13 April 2026

Berita Bangka Selatan

Bawaslu Bangka Selatan Copot APK yang Melanggar di Jalan Protokol Toboali

Puluhan alat peraga kampanye atau APK ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Protokol Toboali, Selasa (19/12/2023). APK itu ditertibkan lantaran melanggar regulasi pemasangan yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan SK KPU Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Puluhan alat peraga kampanye atau APK ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/12/2023) siang.

Bawaslu menggandeng petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan sejumlah APK yang dipasang di sepanjang jalan protokol.

Penertiban APK di sepanjang jalan protokol Kota Toboali dilakukan mulai dari Simpang Nanas hingga Himpang Lima Habang.

Alat peraga kampanye berupa papan reklame yang dipasang di pinggir jalan protokol dicopot menggunakan tangan kosong. Termasuk APK berupa spanduk yang dikaitkan di tiang penerangan jalan umum, pohon maupun tiang listrik juga tak luput dilepas oleh petugas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan, penertiban sekitar 70 APK itu dilakukan setelah pihaknya melakukan inventarisasi.

Di mana penertiban APK itu turut mengacu kepada regulasi yang ada, mulai dari peraturan perundang-undangan, peraturan daerah hingga surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan Nomor 158 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan Rapat Umum Pemilu 2024. Khususnya sepanjang jalan protokol dilarang ada pemasangan APK dalam bentuk apapun.

“Sesuai regulasi yang ada memang jalan protokol dilarang dipasang APK. Hari ini kamu fokus penertiban APK di jalan protokol,” kata dia di Toboali.

Azahari bilang, di kawasan perkotaan memang dilarang dipasang APK khususnya Jalan Jenderal Sudirman Toboali. Tak hanya itu, di beberapa kecamatan lain juga serupa.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya berkoordinasi dengan Panwascam, pemilik APK atau tim sukses dari masing-masing pasangan calon presiden atau partai politik pengusung. Setelah itu baru dilakukan pengambilan APK.

Sebelumnya Bawaslu telah bersurat kepada sejumlah partai politik maupun peserta pemilu yang memasang APK di seluruh wilayah Bangka Selatan. Mereka diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan penertiban APK secara mandiri di zona larangan yang telah ditetapkan.

Namun sampai hari terakhir mereka tak kunjung melakukan eksekusi. Hingga akhirnya Bawaslu melakukan pencopotan APK bersama pemerintah setempat.

“Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada partai politik dan peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri. Kami juga menjalin komunikasi baik dengan mereka. Bahkan kami kumpulkan mereka agar mereka menurunkan terlebih dahulu, paling lama tiga hari,” jelas Azhari.

Di samping itu lanjut dia, penertiban yang dilakukan hari ini dilakukan secara serentak di delapan kecamatan yang ada. Berdasarkan hasil di lapangan terdapat sekitar 70 APK melanggar se-Bangka Selatan. Termasuk juga APK yang dipasang pada papan reklame berbayar di jalan protokol.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyediaan jasa iklan untuk segera menurunkan APK tersebut. Mereka berjanji akan menurunkan APK itu pada hari ini, oleh karenanya Bawaslu masih menunggu itikad baik dari penyedia jasa. Jika tidak segera dilakukan pencopotan maka Bawaslu akan melakukan penertiban.

“Total se-Bangka Selatan ada sekitar 70 APK melanggar. Di lapangan hari ini salah satu bukti memang banyak melanggar. Belum lagi reklame besar yang berbayar. Baik yang berbayar maupun tidak kita lakukan sama,” tegasnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved