Rabu, 29 April 2026

Berita Bangka Selatan

KPU Bangka Selatan Rekrutmen 3.885 Anggota KPPS, Segini Gajinya

Total di Bangka Selatan ada 555 TPS itu dikalikan tujuh orang. Jadi total kebutuhan anggota KPPS kita mencapai 3.885 orang dan saat ini sudah

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bangka Selatan, Syahrullah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Proses rekrutmen telah dimulai sejak 11 Desember hingga batas akhir pada 20 Desember 2023 besok. Total terdapat ribuan tenaga KPPS dibutuhkan dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bangka Selatan, Syahrullah mengatakan, pihaknya menyediakan kuota sebanyak 3.885 anggota KPPS untuk Pemilu 14 Februari 2024.

Jumlah itu untuk memenuhi kebutuhan anggota KPPS di 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan di delapan kecamatan. Nantinya setiap TPS akan ditempatkan tujuh orang anggota KPPS.

“Total di Bangka Selatan ada 555 TPS itu dikalikan tujuh orang. Jadi total kebutuhan anggota KPPS kita mencapai 3.885 orang dan saat ini sudah mulai masa pendaftarannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023).

Syahrullah bilang, ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh para calon anggota KPPS dalam pemilu 2024 ini. Pertama, warga negara Indonesia.

Kedua, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Ketiga, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.

Keempat, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kelima, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Keenam, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. Ketujuh, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS masing-masing,” jelas Syahrullah.

Di samping itu lanjut dia, honor yang diberikan untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 juga lebih besar dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan diklaim dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk terlibat menjadi penyelenggara Pemilu. 

Untuk honor KPPS di pemilu sebesar Rp1,2 juta untuk ketua KPPS. Sedangkan anggota KPPS diberikan honor sebesar Rp1,1 juta. Sebagaimana merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang. Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

“Ini untuk mengantisipasi terulang kembali kejadian pada Pemilu 2019. Karena banyak petugas KPPS yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved