Berita Pangkalpinang
Pembuatan Paspor Baru di Bangka Belitung Meningkat, Akhir Tahun Banyak untuk Wisata hingga Umroh
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan.
Apalagi menjelang liburan Natal dan tahun baru (nataru) ini masyarakat banyak yang membuat paspor karena ingin bepergian ke luar negeri.
Dari pantauan Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023) para pemohon paspor ini terlihat memadati Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
Berbagai kalangan baik anak-anak, dewasa, hingga Lancia terlihat menunggu giliran pelayanan pembuatan paspor.
Kepala Seksi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Jose Rizal mengakui ada peningkatan pelayanan pembuatan paspor pada tahun 2023.
Di bandingkan tahun 2022 lalu terjadi peningkatan pelayanan pembuatan paspor di tahun 2023 ini mencapai 23 persen.
Menurut Jose, tercatat pelayanan paspor hingga November 2023 sebanyak 14.849 paspor yang diterbitkan baik untuk paspor elektronik ataupun non elektronik dan diprediksi akan terus terjadi peningkatan hingga akhir Desember mendatang.
"Pelayanan pembuatan paspor dari 2021 hingga 2023 terus terjadi peningkatan, dimana pada 2022 lalu total ada 11 ribu paspor yang kita terbitkan, sekarang naik 23 persen dan di prediksi hingga Desember nanti bisa naik mencapai 25 persen," ungkap Jose kepada Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023).
Dia menyebut, tujuan penerbitan pembuatan paspor ini didominasi untuk wisata dan beribadah haji/umroh.
Kemudian diikuti para pelajar dan kepentingan berobat.
"Rata-rata pembuatan paspor yang tujuannya wisata ini mayoritasnya ke Malaysia, Singapura beberapa ada Hongkong dan Madinah untuk yang umroh," ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sendiri melayani paspor regular, layanan prioriatas, dan layanan percepatan dengan biaya Rp350.000 untuk reguler dan prioritas sedangkan percepatan nambah Rp1 juta.
Dalam satu hari pihak imigrasi membatasi pelayanan sebanyak 50 kuota untuk reguler dan 10 kuota untuk percepatan.
Proses Penerbitan Paspor
Sementara itu masa berlaku paspor ini 5 tahun untuk anak-anak, 10 tahun untuk dewasa, dan Anak Bekeluargaan Ganda (ABG), 18 tahun sampai memilih satu kewarganegaraan.
Kita mengimbau bagi warga negara yang telah memiliki paspor ini sarannya untuk bisa didokumentasikan baik dalam bentuk foto dan lainnya," sarannya.
60 Warga Binaan di Babel Berisiko Tinggi dan Mengganggu Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Polisi Sarapan Pagi dan Periksa Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Pelarian Mat Din Berakhir, Buronan 7 Tahun Kasus Penyerobotoan Tanah di Jebus Ditangkap |
![]() |
---|
Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Ditangkap |
![]() |
---|
Bank Mandiri Dukung Koperasi Merah Putih dengan Sosialisasi dan Paket Usaha Unggulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.