Berita Pangkalpinang

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Ditangkap

Terpidana ini berhasil ditangkap dan diamankan tim gabungan di daerah Suter Jakarta Utara

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
DPO -- Terpidana kasus penyerobotan tanah di Jebus, Kabupaten Bangka Barat saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan saat berada di Kejati Babel, Kamis (18/9/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mengenakan pakaian serba bewarna hitam berpadukan topi dan masker putih terpidana Mat Din alias Hap Sen, keluar dari pintu kedatangan Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 18.16 WIB.

Saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, ia dikawal ketat oleh pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Dengan dipimpin langsung oleh Asisten Intelejen Kejati Babel, Fadil Regan. Kemudian terpidana tersebut digiring langsung ke mobil tahanan dan dibawa ke Kejati Babel.

Setelah tiba di Kejati Babel terpidana Mat Din alias Hap Sen digelandang ke gedung utama dan masuk ke dalam salah satu ruangan.

Kurang lebih setengah jam berada dalam ruangan gedung utama Kejati Babel, terpidana digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan dikawal ketat petugas dari TNI maupun pegawai Kejaksaan.

"Kemarin (Rabu) 17 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, menangkap buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan dibantu oleh tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Telah berhasil mengamakan seorang terpidana atas nama Mat Din alias Hap Sen," kata Fadil Regan dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan terpidana ini berhasil ditangkap dan diamankan tim gabungan di daerah Suter Jakarta Utara.

Setelah ditangkap terpidana dititipkan terlebih dahulu ke rutan Salemba dan dibawa ke Pulau Bangka.

"Terpidana ini saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif, setelah kita tangkap kita titipkan terlebih dahulu ke rutan Salemba cabang Jakarta Selatan. Lalu, baru kita di bawa ke sini tadi dan tiba kurang lebih setengah jam di Bandara Depati Amir Pangkalpinang," ujarnya.

Terpidana Mat Din alias Hap Sen, tersandung kasus penyerobotan tanah di daerah Jebus, Kabupaten Bangka Barat dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap selama delapan bulan.

"Adapun kasus yang bersangkutan merupakan kasus penyerobotan tanah, yang telah diputus di Pengadilan Negeri Mentok pada tahun 2018. Dengan tuntutan penuntut umum tujuh bulan pidana penjara, namun oleh Pengadilan Negeri delapan bulan pidana penjara," tegasnya.

"Atas putusan tersebut terpidana ini menyatakan banding, kemudian terbitlah putusan Pengadilan Tinggi terkait banding yang diajukan terpidana ini pada tanggal 18 Juli 2018," sambungnya.

Dengan adanya putusan dari Pengadilan, pihak Kejaksaan Negeri Mentok tidak mengajukan kasasi karena putusan lebih tinggi dari pada tuntutan yang dituntutkan JPU kepada terpidana.

"Tentunya, karena tuntutan penuntut umum ini melebihi putusan sehingga jaksa tidak menyatakan kasasi atas putusan Mahkamah Agung. Namun, demikian terpidana kita ini tidak menyatakan sikap sehingga kemudian sesuai dengan ketentuan. Maka,  menjadi ingkra perkara tersebut," jelasnya.

Akan tetapi, ketika diminta untuk hadir yang bersangkutan tidak datang sejak adanya putusan mulai tahun 2018 dan ditangkap di tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved