Berita Pangkalpinang

Pembuatan Paspor Baru di Bangka Belitung Meningkat, Akhir Tahun Banyak untuk Wisata hingga Umroh

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang  sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Kompas Travel
Ilustrasi paspor Indonesia 

Proses penerbitan paspor memerlukan waktu sekitar tiga hari setelah wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari (perekaman biometrik).

Namun, untuk permohonan paspor rusak atau hilang, proses penerbitan membutuhkan waktu sekitar dua minggu karena harus dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau reguler ini para pemohon paspor bisa ke aplikasi M Paspor untuk menentukan hari pembuatan dan selesai tiga hari kerja setelah wawancara. Sedangkan untuk prioritas seperti lansia, ibu hamil, orang sakit dan berkebutuhan khusus bisa datang langsung dan selesai tiga hari kerja setelah bayar. Untuk yang percepatan ini bisa satu hari selesai," jelas Jose.

Inovasi Pelayanan Paspor

Sebelumnya kepada Bangkapos.com Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah melakukan berbagai inovasi pelayanan termasuk pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor di Kantor dengan batas minimal 50 orang.
Selain itu, mereka juga melakukan paspor Kolektif seperti beberapa waktu lalu, di kemenag Bangka Barat, Kemenag Bangka Tengah, Kemenag Bangka.

"Kita juga melakukan paspor kolektif seperti beberapa waktu lalu di Kemenag Bangka,  Kemenag Bangka Barat, Kemenag Bangka Tengah. Intinya kita siap melayani para pemohon paspor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor. Ke depan pun masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang akan kita galakan," ucap Wahyu. 

Sementara itu pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun juga mulai berlaku di Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/09/2022) lalu.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor? 

Paspor diperlukan jika kita hendak bepergian ke luar negeri. 

Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air yang digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.

Untuk proses pembuatan paspor tergolong mudah asal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pihak Imigrasi.

Sedangkan biaya membuat paspor terbaru pada 2023 yang kini bervariatif.

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.

Biaya membuat paspor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Inilah biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023:

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved