Selasa, 2 Juni 2026

Pemilu 2024

PNS dan PPPK Tak Boleh Lakukan Ini Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Pemerintah melarang ASN baik PNS maupun PPPK berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilu 2024.

Tayang:
Editor: fitriadi
Kompas.com
Ilustrasi ASN PNS dan PPPK. Pemerintah melarang ASN baik PNS maupun PPPK berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilu 2024. 

BANGKAPOS.COM - Banyak aparatur sipil negara masih belum memahami bentuk-bentuk pelanggaran disiplin pada masa kampanye Pemilu 2024.

ASN diharuskan bersikap netral dan tidak boleh terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah melarang ASN baik PNS maupun PPPK berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilu 2024.

ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

Larangan tersebut bisa dalam bentuk kegiatan maupun gaya berfoto.

Berikut daftar pelanggaran disiplin ASN selama masa kampanye Pemilu:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu

3. Melakukan pendekatan kepada:

- Partai politik sebagai bakal calon pemilu

- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan

5. Menjadi anggota/pengurus partai politik

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk

12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu

13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku.

Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Berikut jenis larangan gaya berfoto bagi ASN jelang Pemilu:

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)

6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved