2024, Harga Rokok Sampoerna, Surya, LA Ice, Marlboro Diprediksi Naik, Imbas Cukai Naik 10 Persen

Pada 2024 mendatang, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 16, LA Ice hingga Marlboro diprediksi naik.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
kontan
Ilustrasi 2024, Harga Rokok Sampoerna, Surya, LA Ice, Marlboro Diprediksi Naik, Imbas Cukai Naik 10 Persen 

BANGKAPOS.COM - Pada 2024 mendatang, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 16, LA Ice hingga Marlboro diprediksi naik.

Prediksi kenaikan akan terjadi dipicu cukai hasil tembakau pada 2024 yang naik 10 persen.

Karena itu, kenaikan diprediksi pasti akan terjadi.

Lagi pula, setiap tahun, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 15, LA Ice hingga Marlboro pasti mengalami kenaikan.

Belum diketahui pasti berapa kenaikan harga berbagai merek tersebut.

Namun, Anda bisa mengira-ngiranya berdasarkan persentase kenaikan cukai dan kebiasaan dari tahun ke tahun. 

Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen

Ya, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024.

Hal ini yang diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga rokok berbagai merek.

Kenaikan cukai tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

M elalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum (....) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal II ayat 2 huruf (b), dikutip Selasa (19/12).

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2022.

Yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024.

 Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Secara lengkap, berikut batasan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan yang diatur dalam PMK 191/2022.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang, naik dibandingkan tahun ini paling rendah Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.375 per batang-Rp 1.980 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250 per batang - Rp 1.800 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 865 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720

- Golongan III dengan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyam (KLM)

- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860 per batang.

- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Batasan harga jual eceran paling rendah Rp 55 - Rp 180 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 - Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

(*/Tribun Pontianak/Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved