CPNS 2023

Begini Cara Menghitung Nilai Akhir Tes SKD dan SKB CPNS 2023, Simak Rumus Perhitungannya

Sebagai informasi, Anda juga bisa menggunakan rumus tertentu untuk menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS

Warta Kota/Nur Ichsan
Begini Cara Menghitung Nilai Akhir Tes SKD dan SKB CPNS 2023, Simak Rumus Perhitungannya 

BANGKAPOS.COM- Simak, cara menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS 2023.

Anda yang sudah mengikuti tes SKB CPNS 2023 tengah menanti pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 5-12 Januari 2024.

Namun, dalam masa penantian ini, panitia sedang melakukan integrasi nilai SKD dan SKB peserta.

Anda juga tentu penasaran dengan hasil akhir nilai tes Anda.

Sebagai informasi, Anda juga bisa menggunakan rumus tertentu untuk menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS.

Perhitungan ini juga digunakan untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan peserta lolos seleksi CPNS.

Perlu diketahui bahwa hasil nilai SKD dan SKB ini nantinya akan digabungkan untuk menentukan lolos atau tidaknya seorang peserta dalam seleksi CPNS.

Penggabungan nilai SKD dan SKB akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.

Lantas bagaimana cara penghitungan nilai akhir SKD dan SKB CPNS?

Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, mengenai perhitungan nilai SKD dan SKB CPNS 2023, evaluasi SKD dan SKB CPNS ditetapkan sebagai berikut:

Nilai SKD akan diperhitungkan sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.

Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550 poin.

Nilai akhir SKD dan SKB digabungkan dengan cara menghitung 40 persen nilai kumulatif SKD + 60 persen nilai kumulatif SKB.

Nilai kumulatif SKD dihitung dengan cara membagi nilai yang diperoleh dengan nilai maksimal (550 poin), dikalikan dengan bobot nilai SKD sebesar 40 persen.

Nilai kumulatif SKB dirinci sebagai berikut: SKB dengan CAT 50 persen , Wawancara 30 persen, Tes Tambahan 20 persen .

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved