Guru Honorer di Jambi Tak Lolos PPPK Padahal Nilai Tertinggi, Sudah 13 Tahun Mengabdi, Mengapa?

Dalam video yang beredar, guru perempuan tersebut mempertanyakan alasan dirinya tidak lolos PPPK, padahal memiliki nilai yang tinggi...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Guru Honorer di Jambi Tak Lolos PPPK Padahal Nilai Tertinggi, Sudah 13 Tahun Mengabdi 

BANGKAPOS.COM -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di Jambi tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wanita tersebut menangis saat mengetahui namanya tidak ada di daftar kelulusan PPPK, padahal nilainya tertinggi.

Guru honorer yang tak disebutkan namanya ini mengikuti tes PPPK untuk penempatan di Kota Sungai Penuh, Jambi.

Video wanita tersebut viral dan dibagikan oleh akun X @REP0RT_ID.

Dalam video yang beredar, guru perempuan tersebut mempertanyakan alasan dirinya tidak lolos PPPK, padahal memiliki nilai yang tinggi.

Dengan suara bergetar, guru honorer itu merana karena sudah 13 tahun mengabdi di dunia pendidikan.

"Masa pengabdian aku 13 tahun, dikato umur aku lah lebih 35 tahun," ungkapnya.

"Tolong kayo sampaikan apo dasar yang kayo nilai itu apo," ucapnya lagi.

Dalam video lainnya, guru honorer itu pun bercerita bahwa dirinya telah mengorbankan banyak hal untuk bisa mengikuti tes seleksi PPPK.

"Pengabdian 13 tahun tidak diperhitungkan, nilai tinggi tidak diperhitungkan," katanya.

"Padahal berangkat Jambi ongkos dipinjam ndak samo jugo tes," imbuhnya tersedu-sedu.

Hingga artikel ini ditulis, Rabu (27/12/2023), video tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari seribu kali.

Sejumlah warganet pun merasa simpati terhadap apa yang dialami oleh guru honorer tersebut dan memberikan dukungan padanya.

Lantas seperti apa respon lembaga terkait?

Respon BPKSDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Nina Pastian mengatakan, bahwa hasil tes PPPK semua sudah sesuai aturan.

"Nanti kami siap menampung peserta yang ingin bertanya," ungkap Nina, dikutip dari TribunJambi, Minggu (24/12/2023).

"Atau kalau bisa dan lebih jelas langsung bertanya ke Kemendikbud, nanti kami fasilitasi," imbuhnya.

Nina juga menyatakan, bahwa seleksi penerimaan PPPK merupakan agenda nasional.

Hal tersebut, kata Nina, sudah berdasar aturan yang ditetapkan dan melalui sistem dari BKN dan Kemendikbud.

"Sedikit saja kami merubah angka otomatis sistem pusat tidak bisa memproses dan menolaknya,"

"termasuk juga untuk pengusulan NIP nanti kami melampirkan semua data, nilai dan bukti lain," tuturnya.

"Jika tidak sesuai otomatis NIP tidak akan keluar," pungkasnya.

Mengapa Nilai Tinggi Tidak Lolos PPPK, sementara Nilai Rendah Lolos?

Perengkingan penentu penempatan PPPK guru 2023, nilai tertinggi tidak selamanya menjadi jaminan kelulusan peserta seleksi CASN,

akan tetapi sebaliknya yang terendah malah bisa lolos dalam ujian tes CAT.

Pada seleksi CASN PPPK tahun 2023, diikuti oleh empat kategori yaitu, pelamar prioritas guru lulus passing grade (PG), prioritas satu (P1), kemudian tenaga honorer Kategori II (K2), guru honorer sekolah negeri, dan dari pelamar umum.

Dari seluruh kategori, pelamar yang terdiri dari empat kriteria itu, mengikuti seleksi CASN secara bersamaan menggunakan mekanisme masing-masing.

Dikutip dari YouTube Chanel calon guru (Kanjang Mariyadi), Minggu, 19 November 2023, pelamar prioritas atau guru PG langsung penempatan,

artinya setelah resume, mereka tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.

Selanjutnya, teman-teman THK2, guru honorer, dan juga pelamar umum, diharuskan mengikuti seleksi dengan menggunakan ujian tes melalui CAT BKN.

Untuk hasilnya, nanti bisa dilihat secara bersamaan.

Setiap pelamar akan mengetahui hasilnya secara langsung, baik dilayar yang disediakan dilokasi ujian maupun melalui kanal YouTube milik BKN tiap regional.

Nilai tersebut terdiri dari, nilai komptensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan hasil wawancara melalui CAT yang di rilis oleh BKN,

sehingga masing-masing peserta dapat mengetahui total yang diraihnya.

Dari seluruh pelamar dengan kategori khusus, akan diurutkan berdasar perengkingan nilai tertinggi,

misalnya peserta adalah pelamar khusus pada bidang studi guru kelas, maka nilainya akan diurut pada kategori tersebut berdasarkan perolehan totalnya.

Nilai total atau tertinggi akan diurutkan sesuai perolehannya pada perengkingan seluruh kategori, seperti disebutkan diatas, urutan pertama adalah pelamar prioritas, THK2, disusul guru honorer Negeri, barulah dari pelamar umum.

Jadi nanti, akan dikelompokkan sesuai masing-masing kategori, yaitu, kategori khusus dan umum, untuk penentu kelulusan, akan bisa dilihat dari jumlah pelamarnya.

Dari jumlah pelamar, dan formasi yang dibuka itu, tentunya akan bisa mengindikasikan, apakah kita nanti akan lulus ataukah, belum bisa lulus.

Penentu penempatan, akan diurutkan sesuai kategori pelamar baik khusus, maupun umum, seperti dijelaskan sebelumnya guru PG P1 menjadi pelamar prioritas, sehingga otomatis dipastikan sudah lulus.

Selanjutnya, sisa formasi dari P1, akan diberikan terlebih dahulu untuk guru yang tergolong dalam status Kategori dua ,

bila formasi masih tersedia akan diberikan kepada guru honorer sekolah negeri dengan memiliki masa kerja diatas tiga tahun.

Bila masih tersedia formasi, akan diperubutkan oleh peserta dari pelamar umum, artinya jika nilai tertinggi diraih oleh pelamar umum dalam satu formasi yang sama,

maka meski honorer Kategori dua berada dibawahnya, yang diutamakan terlebih dahulu adalah pelamar K2.

Jadi perengkingan itu diurutkan berdasarkan empat kategori yang sudah dibahas diatas.

Sebagai contoh, bila di salah satu sekolah tersedia satu formasi, sedangkan pelamarnya banyak, dan ada yang masuk P1, maka penempatan menjadi milik guru dengan prioritas satu. Meski nilai tertinggi ada pada guru pelamar umum.

Sebaliknya, meski nilai yang diperoleh oleh guru honorer K2 rendah bahkan kalah oleh mereka yang dari pelamar umum, namun untuk yang akan di luluskan adalah kalangan guru K2, kecuali formasi masih tersedia.

Penentuan kelulusan dan penempatan akan dipengaruhi oleh seberapa banyak formasi yang tersedia, dan seberapa banyak jumlah empat kategori yang mengikuti seleksi tersebut.(*)

Sebagaian artikel ini diolah dari TribunTrends.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved