Senin, 18 Mei 2026

Harga Rokok 2024 Naik, Harga Sampoerna Mild, Surya, LA, Djarum, Marlboro Diprediksi Jadi Segini

Harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya, LA, Djarum hingga Marlboro diprediksi naik hingga 10 persen pada 2024 ini.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Facebook/Tribunnews
Ilustrasi - Harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya, LA, Djarum hingga Marlboro diprediksi naik hingga 10 persen pada 2024 ini. Kenaikan harga rokok ini dipicu kenaikan cukai hasil tembakau sekitar 10 peren (rata-rata). Sehingga harga rokok 2024 mendatang diprediksi naik. 

BANGKAPOS.COM - Harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya, LA, Djarum hingga Marlboro diprediksi naik hingga 10 persen pada 2024 ini.

Kenaikan harga rokok ini dipicu kenaikan cukai hasil tembakau sekitar 10 peren (rata-rata).

Sehingga harga rokok 2024 mendatang diprediksi naik.

Belum diketahui pasti berapa kenaikan harga berbagai merek tersebut.

Namun, Anda bisa mengira-ngiranya berdasarkan persentase kenaikan cukainya.

Sebagai bahan untuk perkiraan, dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar harga rokok di berbagai toko ritel yang berlaku saat ini atau sebelum terjadi kenaikan:

  • Sampoerna Mild : Rp 33.800 
  • Gudang Garam Surya 16 : Rp 33.700
  • L.A. Lights : Rp 32.400
  • L.A. Ice : Rp 36.800
  • Surya Pro Mild : Rp 32.400
  • Gudang Garam Filter : Rp 25.400 
  • Djarum Super MLD : Rp 30.000
  • Djarum Black: Rp 32.400
  • Djarum Super : Rp 34.200
  • Djarum Coklat: Rp 15.200
  • Class Mild : Rp 26.600
  • Marlboro : Sekitar Rp42.000

Anda bisa memperkirakan kenaikannya dengan asumsi kenaikan sekitar 10 persen.

Itu berarti kenaikanya berkisar antara Rp1500 hingga Rp4000 rupiah tergantung merek rokok.

Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024.

Hal ini yang diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga rokok berbagai merek.

Kenaikan cukai tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

M elalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved