Berita Pangkalpinang

Sinergi Lapas Narkotika dan BNN Pangkalpinang, Cek Urine Warga Binaan dan Petugas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengadakan tes urine bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Momen cek urin di Lapas Narkotika Pangkalpinang.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengadakan tes urine bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang terhadap 10 orang warga binaan pemasyarakatan dan 5 orang pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dipilih secara acak. 

Kegiatan pemeriksaan urin tersebut dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka bentuk sinergitas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan BNN Kota Pangkalpinang yang bertujuan pengimplementasian Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

Kegiatan Penegakan P4GN yang menjadi agenda rutin sebagai upaya deteksi dini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama BNN Kota Pangkalpinang dengan melaksanakan tes urin kepada petugas dan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI terkait 3+1 kunci pemasyarakatan maju, dimana salah satunya adalah pemberantasan Narkoba. 

Selain itu, hal ini juga menjadi bukti konkrit dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang bersih dari Narkoba (BERSINAR).

"Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, keseluruhan hasilnya negatif, tidak ditemukan penyalahgunaan obat-obat terlarang," kata Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono melalui pers rilis, Rabu (27/12/2023.

Dengan adanya kegiatan ini, Nur Bambang berharap dapat menjadi sarana kontrol terhadap petugas maupun warga binaan agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved