Sabtu, 9 Mei 2026

Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 2 Gelombang 2 Cair? Berikut Jadwalnya dan Cara Cek Status Penerimaan

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang 2 mulai 30 Desember 2023

Tayang:
kjp.jakarta.go.id
Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 2 Gelombang 2 Cair? Berikut Jadwalnya dan Cara Cek Status Penerimaan 

BANGKAPOS.COM- Tanggal berapa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 Gelombang 2 cair? Menjadi pertanyaan yang banyak disorot masyarakat baru-baru ini.

Memasuki awal tahun 2024, banyak yang mulai mencari tahu kapan KJP Plus Tahap 2 cair.

Sebagai informasi KJP Plus merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Program ini menawarkan bantuan keuangan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan mereka, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang 2 mulai 30 Desember 2023.

Penyaluran KJP Plus pada Desember 2023 ini akan diberikan kepada 80.127 peserta didik.

Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah mencakup seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Mengutip dari Tribunnews, bagi penerima KJP Plus baru, wajib melakukan pembukaan rekening cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJP Plus yang cair pada Desember 2023 berikut ini:

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’;

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;

5. Klik 'Tahun';

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved