Daftar Harga Rokok Sampoerna, LA, Marlboro, Surya, Djarum Super Usai Cukai 2024 Naik 10 Persen
Inilah daftar perkiraan harga rokok Sampoerna, LA, Marlboro, Surya hingga Djarum Super usai cukai rokok naik 10 persen pada 2024 ini.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Inilah daftar perkiraan harga rokok Sampoerna, LA Lights, Marlboro, Surya hingga Djarum Super usai cukai rokok naik 10 persen pada 2024 ini.
Kenaikan harga rokok berbagai merek pada 2024 ini diperkirakan mencapai Rp1500 hingga Rp4000 tergantung merek rokok.
Anda bisa memperkirakan kenaikannya dengan asumsi kenaikan cukai 10 persen yang berbanding lurus dengan harga rokok di pasaran.
Harga rokok berbagai merek diprediksi naik pada 2024 mendatang.
Kenaikan dipicu oleh kenaikan cukai hasil tembakau sekitar 10 peren (rata-rata).
Belum diketahui pasti berapa kenaikan harga berbagai merek tersebut di pasaran nantinya.
Namun, Anda bisa mengira-ngiranya berdasarkan persentase kenaikan cukainya.
Sebagai bahan untuk perkiraan, dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar harga rokok Sampoerna Mild, Surya, LA, Djarum hingga Marlboro 2023 atau sebelum terjadi kenaikan:
- Sampoerna Mild : Rp 33.800
- Gudang Garam Surya 16 : Rp 33.700
- L.A. Lights : Rp 32.400
- L.A. Ice : Rp 36.800
- Surya Pro Mild : Rp 32.400
- Gudang Garam Filter : Rp 25.400
- Djarum Super MLD : Rp 30.000
- Djarum Black: Rp 32.400
- Djarum Super : Rp 34.200
- Djarum Coklat: Rp 15.200
- Class Mild : Rp 26.600
- Marlboro : Sekitar Rp42.000
Bagaimana harga di 2024, Anda bisa menambahkan sekitar 10 persen dari harga pada 2023 ini seperti dijelaskan di atas.
Cukai Rokok 2024 Naik 10 Persen
Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024.
Hal ini yang diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga rokok berbagai merek.
Kenaikan cukai tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.
Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
M elalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.
Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum (....) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal II ayat 2 huruf (b), dikutip Selasa (19/12).
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2022.
Yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024.
Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Secara lengkap, berikut batasan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan yang diatur dalam PMK 191/2022.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165 per batang.
- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang, naik dibandingkan tahun ini paling rendah Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.375 per batang-Rp 1.980 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250 per batang - Rp 1.800 per batang.
- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 865 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720
- Golongan III dengan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyam (KLM)
- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860 per batang.
- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Batasan harga jual eceran paling rendah Rp 55 - Rp 180 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 - Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
(*/Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)
AKBP Dody Surya Putra Dicopot dari Jabatan usai Diduga Intimidasi Anggota DPD Yulianus Henock |
![]() |
---|
Profil Yulianus Henock Anggota DPD Ngaku Diintimidasi Kapolres Kukar AKBP Dody: Marah dan Menantang |
![]() |
---|
Sosok AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar Diduga Intimidasi Anggota DPD Yulianus Henock |
![]() |
---|
Enam Wakil Honda Babel Siap Berlaga di Kontes Layanan Honda Nasional |
![]() |
---|
Profil Cheryl Darmadi Anak Konglomerat Surya Darmadi yang Kini Buron & Kronologi Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.