Sudah Dibuka 2 Januari, Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syarat, Tata Cara dan Gajinya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Waktu pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat, dan seiring dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pendaftaran tersebut telah diumumkan melalui laman resmi Bawaslu pada Rabu (27/12/2023), dan proses pendaftaran akan berlangsung hingga 6 Januari 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi, menyampaikan bahwa pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023, yang mengatur petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Calon pengawas TPS juga diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen pendaftaran, seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai.
Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- 02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
- 07 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
- 07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
- 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
- 02-17 Januari 2024: Wawancara
- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
- 22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS
- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, dengan besaran honor berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.
Petugas TPS merupakan salah satu Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.
Berikut Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS:
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231222_Logo_Bawaslu.jpg)