Bangka Pos Hari Ini

Kaget Tak Bisa Pinjam ke Bank, 400 Warga di Bangka Tengah Diblacklist BI Checking

Dedy (40), warga Kabupaten Bangka Tengah, kaget saat tidak bisa mengajukan pinjaman ke salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).

Editor: nurhayati
kolase bangkapos.com
Ilustrasi utang pinjaman Program Jahe Merah 

BI Checking/SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Intinya, BI Checking atau SLIK dilakukan karena mempunyai tujuan untuk mempelajari ak-
tivitas keuangan nasabah atau calon peminjam. Peninjauan aktivitas keuangan ini nantinya
digunakan untuk menilai apakah calon nasabah sudah layak mendapatkan dukungan kredit
dari pihak bank.

Saat calon nasabah mengajjukan pinjaman atau kredit, lembaga jasa keuangan yang
dituju pasti akan melihat kuallitas kredit sang calon yang tertera pada iDeb SLIK.

Berikut lima kualitas atau kredibilitas kredit yang jadi ertimbangan lembaga jasa keuangan memberikan kredit kepada calon nasabah:

Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sessuai dengan persyaratan krediit.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga ant-
ara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4:  Diragukan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet,  apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
bunga lebih dari 180 hari.

Dalam hal calon debitur ditolak pengajuan pinjamannya oleh lembaga jasa keuangan, hal tersebut karena kualitasatau kolektibilitas kredit calon debitur yang tercantum padaiDeb memiliki skor kolektibilitas 3-5, yang tentu saja masuk ke dalam blacklist BI Checking/ SLIK.

Sebab bank sama sekali tidak mau mengambil risiko kalau nantinya kredit yang
diberikan bermasalah atau memiliki tunggakan bayar.

Sementara itu, BI Checking/SLIK calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang
memiliki skor kolektibilitas 1

Kemudian skor kolektibilitas 2 masih perlu diawasi, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada kredit macet (NPL).Pemutihan BI Chec-

Pemutihan BI Checking/SLIK

Buruknya BI Checking atau iDeb SLIK dengan mendapatkan skor kolektibilitas 3 karena adanya cicilan yang tak ter- bayarkan atau tertunggak. Hal ini bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit

Melansir laman cimbniaga.co.id, BI Checking/SLIK dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini untuk pemutihan BI Checking.

1. Segera lunasi utang yang tertunggak

Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Jika tidak, ketikka mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan
manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.

2. Pantau BI Checking/ iDeb SLIK

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah berikutnya adalah memantau BI Checking/SLIK Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membuat surat klarifikasi

Selanjutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di
mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK, Anda telah menuntaskkan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/ SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Jadi, satu-satunya jalan untukmembersihkan nama atau pemutihhan di BI Checking/SLIK adalah dengan membayar semua utang yang tertunggak, bukan hilang dengan sendirinya berdasarkan
waktu.

Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking/SLIK, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved