Berita Bangka Selatan

Abang Bobol Rumah Adik Kandung di Toboali, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kapal

Kaget mendengar kabar tersebut, korban lantas segera pulang untuk memastikan kondisi rumahnya. Setibanya di lokasi, Bintari ...

Istimewa/ dok Satreskrim Polres Bangka Selatan
DITANGKAP POLISI -- Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana di Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), mendadak heboh pada Kamis (21/8/2025) pagi. Seorang warga menemukan pintu belakang rumah tetangganya terbuka dan rusak, diduga akibat dibobol maling.

Namun, pelaku ternyata bukan orang asing. Ia adalah abang kandung korban sendiri.

Korban, Bintari (27), baru mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat pesan dari tetangganya, Debrin, melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, Debrin mengabarkan bahwa kakak korban, bernama Eka Perwira (28) terlihat mencongkel pintu rumahnya.

Kaget mendengar kabar tersebut, korban lantas segera pulang untuk memastikan kondisi rumahnya. Setibanya di lokasi, Bintari mendapati pintu belakang sudah rusak dan sejumlah barang berharga raib. Mulai dari senapan angin, tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, oli sepeda motor dan empat boring sepeda motor merek Yamaha MX.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke aparat kepolisian pada Jumat (22/8/2025) lalu. Seorang pria bernama Eka Perwira warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali menjadi terduga pelaku. Eka Perwira tak lain merupakan saudara kandung dari korban yang rumahnya disatroni.

“Jadi pelaku ini adalah abang kandung dari korban yang dilaporkan diduga telah melakukan pencurian,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (14/10/2025).

DITANGKAP POLISI -- Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri.
DITANGKAP POLISI -- Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri. (Istimewa/ dok Satreskrim Polres Bangka Selatan)

Bagas menjelaskan, setelah dilaporkan anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Penyidik memastikan bahwa pelaku adalah Eka Perwira, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Tim Buser Macan Selatan kemudian melakukan pengejaran. Informasi terakhir menyebutkan pelaku sedang melaut dan akan berlabuh di Pinggir Laut Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kamis (9/10/2025).

Sekira pukul 14.10 Wib, kapal yang ditumpangi pelaku bersandar dan petugas langsung melakukan penangkapan. Ketika hendak ditangkap pelaku sempat mencoba mengelabui petugas. Caranya dengan bersembunyi di dalam kapal dan turun menyelam ke dalam air. Namun aksi picik itu berhasil diendus petugas dan pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kepada polisi pelaku mengaku telah mencuri sejumlah barang berharga milik adik kandungnya.

“Jadi modusnya pelaku merusak pintu rumah dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar Bagas.

DITANGKAP POLISI -- Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri.
DITANGKAP POLISI -- Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri. (Istimewa/ dok Satreskrim Polres Bangka Selatan)

Dalam penangkapan tersebut Polisi turut melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebagian barang bukti. Mulai dari satu bilah parang yang telah dijual kepada seorang warga. Satu unit senapan angin yang dititipkan kepada warga lain yang tinggal di Jalan Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang. Sementara untuk sejumlah barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian (DPB).

Guna memberikan efek jera pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Eka Perwira dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan alias curat. Dengan ancaman hukuman pidana  maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pelaku serta tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved