Berita Bangka Tengah
Ratusan Warga Bangka Tengah Terkena Blacklist BI Checking, Ketua DPRD Bakal Gelar RDP
Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa sudah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel bersama 7 orang warga.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Me Hoa akan mengelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa ratusan warga yang masuk catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Para warga mengalami hal tersebut gegara program bibit jahe merah yang digagas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada Maret 2021 lalu, yang diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM).
Bank Sumsel Babel menjadi lembaga penyalur modal bagi warga yang bercocok tanam jahe merah.
Terkait permasalahan tersebut, DPRD Bangka Tengah berencana akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Kami akan melakukan RDP, nanti saya akan jadwalkan mau di hari apa, saya akan undang stakeholder terkait," kata Me Hoa, Jumat (5/1/2024) kepada Bangkapos.com.
Me Hoa menuntut pihak perbankan memberi kebijakan khusus kepada ratusan warga Bangka Tengah ini.
"Ini kegiatan provinsi, tapi kita tetap harus menerima aspirasi dan mencari solusi. Saya tuntutannya Bank Sumsel Babel harus bikin kebijakan khusus, kalau mereka mau minjam harus dibolehkan, tidak boleh mengantung, kalau dengan BRM belum selesai itu urusan tersendiri, jangan menunggu itu, harus dibikin kebijakan ini, karena bukan kesalahan warga," tegas Me Hoa.
Mengenai hal ini, Me Hoa mengaku memang sudah menerima keluhan warga bahkan sudah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin yang juga dihadiri 7 orang perwakilan warga yang mengikuti program jahe merah.
"Kemarin dibilang pak pincab harus dilunasi, warga bilang mana ada uang untuk melunasi, memang pak pincab tidak bisa mengeluarkan kebijakan tapi hal ini harus disampaikan ke pimpinan tertinggi Bank Sumsel Babel agar ada solusi," katanya.
Warga Hanya Terima Rp900.000
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Bangka Tengah, berinisial ST (42) mengaku terkejut waktu itu setelah menerima buku rekening, yang berisi saldo Rp10 juta.
Di dalam buku rekening Bank Sumsel Babel tertanggal 27 Mei 2021 itu, dengan mutasi Rp10 juta, dan saldo Rp10 juta.
Namun, ST hanya menerima uang Rp900.000, yang oleh pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring.
Sementara, sisa saldo Rp9,1 juta untuk beli bibit dan media tanam jahe merah.
"Kami tidak tahu kalau itu pinjaman, baru tahu setelah tandatangan akad, kami sempat nanya kenapa dikasih buku rekening," ujar ST seraya mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/1/2024).
Dia menyebutkan, sisa uang Rp9 juta itu, disebutkan oleh penyalur untuk 300 bibit jahe merah.
Kini dia mengaku kebingungan membayar angsuran tersebut, karena awalnya mengira program tersebut adalah bantuan.
Sebelumnya, ratusan warga di Bangka Tengah, yang tersebar di Desa Penyak, Terentang, Arung Dalam, Berok, dan desa-desa lain masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Penyebabnya adalah program bibit jahe merah yang digagas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada Maret 2021 lalu, yang diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM).
Bank SumselBabel menjadi lembaga penyalur modal bagi warga yang bercocok tanam jahe merah.
Belakangan program tersebut bermasalah, pasalnya terjadi gagal panen dan masyarakat jadi enggan membayar.
Bahkan ada masyarakat yang tak mengetahui bahwa program bibit jahe itu adalah pinjaman bukan bantuan.
Satu di antara masyarakat, Dedy mengaku tak bisa meminjam uang di bank lagi karena persoalan tersebut.
"Tidak bisa lagi minjam di bank untuk modal usaha lagi misalnya, tak hanya saya, tetangga juga beberapa mengalami hal yang sama," ungkap Dedy saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, dia menyebutkan masyarakat diberikan bibit dan media tanam jahe merah, namun hampir semua gagal panen.
"Lah diikuti arahan saat penanaman, tapi sakit kuning awalnya kemudian lama-lama mati. Itu dulu katanya kalau gagal dapat asuransi, kita juga sudah tidak tahu lagi jelasnya gimana soal program itu, sudah lama tapi yang jelas kami kecewa dan sekarang tidak bisa lagi minjam di bank, sudah diblack list," katanya.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Marwan, warga di Kabupaten Bangka Tengah.
"Iya jadi yang mengikuti program jahe merah, semuanya di-blaclist karena ada pinjaman di Bank sebesar Rp10 jutaan," katanya.
Dia mengatakan saat sosialisasi, masyarakat tak mengetahui bahwa itu adalah pinjaman.
"Bukannya masyarakat tidak bayar karena waktu sosialisasi petani tidak disangkutpautkan utang," ungkap Marwan.
Dia menambahkan beberapa waktu lalu sudah didatangi pihak BPK untuk audit perihal masalah tersebut.
"Kemarin dari BPK pusat ada tanya ke kami tapi tidak tahu lagi itu gimana," katanya.
Masuk Catatan Hitam
Dihubungi terpisah, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin mengatakan program itu provinsi bersama Bank Sumsel Babel.
"Sepertinya konfirmasi lebih pas ke Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang," kata Muslimin.
Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung, Benny Maryanto mengatakan secara umum nasabah masuk catatan hitam karena tidak membayar pinjaman.
"Masuk catatan hitam karena tak bayar pinjaman, jadi menyelesaikan pinjaman, bukan mereka saja, semua orang (yang meminjam-red)," kata Bento sapaan akrab Benny Maryanto.
Dia mengatakan mengenai akan dilakukan pembahasan oleh Tim Hukum Bank Sumsel Babel.
"Para petani sebaiknya menagih ke BRM itu," saran Bento.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Asisten Deputi Kemenko Polhukam Kunjungi Koperasi Merah Putih Desa Namang |
![]() |
---|
Lima Tahun, Disperkimhub Bangka Tengah Targetkan 1.400 Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Bupati Algafry Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni Jadi Program Prioritas di Bangka Tengah |
![]() |
---|
Sinergi Pemerintah, Polres, dan Arsari Tambang Hadirkan Rumah Layak Huni di Nibung |
![]() |
---|
Dinbudparpora Bangka Tengah Gelar Seleksi PPAP untuk Cari Wakil ke Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.