Berita Bangka Tengah

Masalah Program Jahe Merah, Pj Gubernur Safrizal Beri Tanggapan Ini, Tunggu Rekomendasi Ombudsman

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai program provinsi pada

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, Jumat (29/12/2023) 

Dia menambahkan beberapa waktu lalu sudah didatangi pihak BPK untuk audit perihal masalah tersebut.

"Kemarin dari BPK pusat ada tanya ke kami tapi tidak tahu lagi itu gimana," katanya.

Dihubungi terpisah, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin mengatakan program itu provinsi bersama Bank Sumsel Babel.

"Sepertinya konfirmasi lebih pas ke Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang," kata Muslimin.

Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung, Benny Maryanto mengatakan secara umum nasabah masuk catatan hitam karena tidak membayar pinjaman.

"Masuk catatan hitam karena tak bayar pinjaman, jadi menyelesaikan pinjaman, bukan mereka saja, semua orang (yang meminjam-red)," kata Bento sapaan akrab Benny Maryanto.

Dia mengatakan mengenai ini akan dilakukan pembahasan oleh Tim Hukum Bank Sumsel Babel.

"Para petani sebaiknya menagih ke BRM itu," katanya.

Singgung Soal Maladministrasi

Ombudsman Bangka Belitung pernah menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan ratusan warga di Bangka Tengah yang masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.

"Ombudsman Babel baru-baru ini menerima pengaduan/keluhan masyarakat Desa Nibung sebanyak belas warga terkait Program Jahe Merah pada bulan November 2023, Program Jahe Merah merupakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Covid-19," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, Jumat (5/1/2024).

Dia mengungkapkan berdasarkan perihal aduan masyarakat bahwa masyarakat tidak mengetahui bahwa Program Jahe Merah merupakan program pembiayaan/KUR.

"Atas masalah tersebut ada dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan atas informasi secara lengkap/utuh kepada masyarakat penerima program, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa Program Jahe Merah adalah program pembiayaan/KUR," katanya.

Namun, laporan masyarakat tesebut belum menyampaikan keberatan kepada Pihak Pemprov Babel atau Dinas Pertanian Provinsi Babel.

"Penyampaian keberatan kepada Terlapor/atasan langsung merupakan salah satu syarat aduan ke Ombudsman," katanya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved