Para Istri Harus Tahu, Ini Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin
Para Istri Harus Tahu, Ini Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin. Simak ulasannya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Para Istri Harus Tahu, Ini Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin.
Mengambil uang suami tanpa izin mungkin pernah dilakukan seorang istri.
Namun apa hukumnya, jika hal itu dilakukan tanpa izin dari suami?
Secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.
Namun, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh, misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami, seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.
Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami.
Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.
Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف
"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).
Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509)
Berdasarkan hadits di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.
| Heboh di Kendari, Oknum TNI Digerebek Bersama Istri Anggota Brimob di Kos |
|
|---|
| Sosok Irma Suryani, Pengacara dan Istri Perwira Polri yang Turun Demo di Kaltim |
|
|---|
| Sosok Feby Belinda Istri Ahmaf Sahroni, Punya Bisnis Fashion, Paras Cantik Berhijab |
|
|---|
| Istri Kedua Dihabisi Suami Dalam Kondisi Hamil di Ratatotok Minahasa Tenggara |
|
|---|
| Pak Tarno Ingin Nikah Lagi, Ngaku Dapat Kenalan Lebih Muda, Lisa Karlina Istri Ke-5 Ikhlas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240109-dompet-suami.jpg)