Senin, 1 Juni 2026

Cara Cek Pajak Motor dan Mobil serta Pembayaran secara Online Tahun 2024

Cara Cek Pajak Motor dan Mobil serta Pembayaran secara Online Tahun 2024. Simak ulasannya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
gridoto
STNK- ilustrasi pajak kendaraan 

BANGKAPOS.COM - Cara Cek Pajak Motor dan Mobil serta Pembayaran secara Online Tahun 2024.

Bagi anda yang merasa bingung berapa pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahunnya kini tak perlu repot-repot lagi.

Sebab untuk mengecek pembayaran pajak mobil maupun motor sudah bisa dilakukan secara online.

Yuk simak cara-caranya berikut ini.

Pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Mengingat biaya pajak dapat berubah setiap tahun, pemahaman yang tepat mengenai cara mengecek dan membayar pajak kendaraan menjadi sangat penting.

Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran pajak bisa mengakibatkan biaya tambahan yang tidak diinginkan.

Sebelum melakukan pengecekan pajak, siapkan dokumen-dokumen berikut :

Nomor Polisi (nopol) kendaraan Anda.

Nomor mesin kendaraan, yang bisa ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nomor rangka kendaraan, juga tercantum dalam STNK.

3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan

1. Melalui Website E-Samsat

Buka browser dan kunjungi https://e-samsat.id/.
Masukkan data yang diminta oleh website, termasuk kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Setelah mengisi data, klik tombol "Cek Sekarang".
Situs akan menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

2. Menggunakan Aplikasi E-Samsat

Unduh aplikasi e-Samsat dari App Store atau Google Play Store.

Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar.

Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.

Aplikasi akan menunjukkan informasi terkait biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.

3. Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

Siapkan ponsel Anda dan ketik format pesan sebagai berikut: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor (Contoh: Info B/9999/XF Hitam).

Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.

Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai kode bayar, detail kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, Anda memiliki beberapa pilihan untuk melakukan pembayaran:

Mengunjungi kantor Samsat atau Samsat Keliling.
Melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Mengecek dan pembayaran pajak kendaraan secara rutin tidak hanya memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga membantu Anda menghindari denda atau biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

Dengan mengikuti panduan ini, proses mengecek dan membayar pajak kendaraan Anda dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Baik melalui metode online maupun kunjungan langsung ke kantor Samsat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved