Berita Bangka Tengah

Polemik Program Jahe Merah di Bangka Tengah, DPKP Provinsi Akui Hanya Memfasilitasi

Pada era Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Tahun 2021, ada program jahe merah yang menyasar 400 masyarakat di Bangka Tengah.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
kolase bangkapos.com
Ilustrasi utang pinjaman Program Jahe Merah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Romdhoni menanggapi perihal ratusan warga di Bangka Tengah masuk catatan hitam BI Checking gegara program jahe merah.

Pada era Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Tahun 2021, ada program jahe merah yang menyasar 400 masyarakat di Bangka Tengah.

Program ini diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM), sementara Bank Sumsel Babel menjadi lembaga penyalur modal bagi warga yang bercocok tanam jahe merah.

Edi Romdhoni mengungkapkan program ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN).

"Dari sisi penganggaran baik di APBD Provinsi dan kabupaten kota tidak ada itu terkait KUR jahe, baik pendampingan dan pembinaannya tidak ada, kita hanya rutinitas penyuluh kita yang digaji terkait semua sektor pertanian, ya didampingi," ujar Edi, Kamis (11/1/2024).

Dia mengungkapkan untuk program jahe merah, provinsi perannya hanya memfasilitasi dan mendukung program tersebut.

Sehingga pemprov tak pegang data warga yang melakukan budidaya jahe merah.

"Kalau terkhusus jahe merah lebih pasnya tiga komponen yaitu Offtaker, perbankan dan petani, berapa jumlah petani dan akadnya itu ada data di sana PT itu (PT BRM-red). Tugas kami memfasilitasi, kalau program baik tak hanya jahe, pasti kita terima, kalau KUR bersangkutan dengan pihak bank dan petani," kata Edi.

Lebih lanjut, untuk menyelesaikan masalah program jahe merah ini, pemprov siap memberi penjelasan dari sisi DPKP Bangka Tengah.

"Kalau jahe ini berkembang pasti ini program bagus, yang jadi masalah itu ada panen tidak panen, masalahnya sekarang karena pinjam di bank. Kami sudah memberikan keterangan ke inspektorat, Biro ekonomi juga  memanggil , nanti kita siap. Pj Gubernur juga mesti tahu kronologisnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai program provinsi pada era Gubernur Bangka Belitung sebelumnya.

"Baru dengar, belum lengkap info di saya, sama siapa paling lengkap info ya," ujar Safrizal saat dihubungi bangkapos.com, Selasa, (9/1/2024).

Lebih lanjut, dia menunggu rekomendasi dari Ombudsman Bangka Belitung mengenai pengaduan tersebut.

"Perdalam dulu ombudsman, biar Pak Yozar periksa, saya nunggu rekomendasi," katanya.

Ratusan Warga Kena Blacklist

Seorang warga di Bangka Tengah, berinisial ST (42) mengaku terkejut waktu itu setelah menerima buku rekening, yang berisi saldo Rp10 juta.

Di dalam buku rekening Bank Sumsel Babel tertanggal 27 Mei 2021 itu, dengan mutasi Rp10 juta, dan saldo Rp10 juta.

Namun, ST hanya menerima uang Rp900 ribu, yang oleh pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring.

Sementara, sisa saldo Rp9,1 juta untuk beli bibit dan media tanam jahe merah.

"Kami tidak tahu kalau itu pinjaman, baru tahu setelah tandatangan akad, kami sempat nanya kenapa dikasih buku rekening," ujar ST seraya mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/1/2024).

Dia menyebutkan, sisa uang Rp9 juta itu, disebutkan oleh penyalur untuk 300 bibit jahe merah.

Kini dia mengaku kebingungan membayar angsuran tersebut, karena awalnya mengira program tersebut adalah bantuan.

Sebelumnya, ratusan warga di Bangka Tengah, yang tersebar di Desa Penyak, Terentang, Arung Dalam, Berok, dan desa-desa lain masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.

Penyebabnya adalah program bibit jahe merah yang digagas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada Maret 2021 lalu, yang diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM).

Bank SumselBabel menjadi lembaga penyalur modal bagi warga yang bercocok tanam jahe merah.

Belakangan program tersebut bermasalah, pasalnya terjadi gagal panen dan masyarakat jadi enggan membayar.

Bahkan ada masyarakat yang tak mengetahui bahwa program bibit jahe itu adalah pinjaman bukan bantuan.

Satu di antara masyarakat, Dedy mengaku tak bisa meminjam uang di bank lagi karena persoalan tersebut.

"Tidak bisa lagi minjam di bank untuk modal usaha lagi misalnya, tak hanya saya, tetangga juga beberapa mengalami hal yang sama," ujar Dedy saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, dia menyebutkan masyarakat diberikan bibit dan media tanam jahe merah, namun hampir semua gagal panen.

"Lah diikuti arahan saat penanaman, tapi sakit kuning awalnya kemudian lama-lama mati. Itu dulu katanya kalau gagal dapat asuransi, kita juga sudah tidak tahu lagi jelasnya gimana soal program itu, sudah lama tapi yang jelas kami kecewa dan sekarang tidak bisa lagi minjam di bank, sudah diblack list," katanya.

Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Marwan, warga di Kabupaten Bangka Tengah.

"Iya jadi yang mengikuti program jahe merah, semuanya di-blaclist karena ada pinjaman di Bank sebesar Rp10 jutaan," katanya.

Dia mengatakan saat sosialisasi, masyarakat tak mengetahui bahwa itu adalah pinjaman.

"Bukannya masyarakat tidak bayar karena waktu sosialisasi petani tidak disangkut pautkan utang," katanya.

Dia menambahkan beberapa waktu lalu sudah didatangi pihak BPK untuk audit perihal masalah tersebut.

"Kemarin dari BPK pusat ada tanya ke kami tapi tidak tahu lagi itu gimana," katanya.

Dihubungi terpisah, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin mengatakan program itu provinsi bersama Bank Sumsel Babel.

"Sepertinya konfirmasi lebih pas ke Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang," kata Muslimin.

Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung, Benny Maryanto mengatakan secara umum nasabah masuk catatan hitam karena tidak membayar pinjaman.

"Masuk catatan hitam karena tak bayar pinjaman, jadi menyelesaikan pinjaman, bukan mereka saja, semua orang (yang meminjam-red)," kata Bento sapaan akrab Benny Maryanto.

Dia mengatakan mengenai ini akan dilakukan pembahasan oleh Tim Hukum Bank Sumsel Babel.

"Para petani sebaiknya menagih ke BRM itu," katanya

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved