Kisah Siti Wanita yang Hendak Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Rumahnya Diminta Bayar Rp11 Juta

Adapun alasan Siti memindahkan tiang listrik dari halaman rumahnya itu lantaran ia merasa terganggu mobil kerap kesulitan masuk ke terasnya...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
tribun
Kisah Siti Wanita yang Hendak Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Rumahnya Diminta Bayar Rp11 Juta 

BANGKAPOS.COM -- Seorang wanita bernama Siti Khodijah warga Sidoharjo belakangan viral usai membagikan kisahnya hendak memindahkan tiang listrik.

Siti hendak memindahkan tiang listrik yang ada di halaman rumahnya, namun malah diminta bayar Rp11 juta oleh pihak PLN.

Adapun alasan Siti memindahkan tiang listrik dari halaman rumahnya itu lantaran ia merasa terganggu mobil kerap kesulitan masuk ke terasnya.

Sebagai informasi, Siti Khodijah adalah seorang pengepul rongsokan.

Mobil kerap keluar-masuk halaman rumahnya sehingga tiang listrik yang ada di sana dianggap mengganggu usaha Siti sebagai pengepul rongsokan.

Kisah Siti Khodijah ini menjadi sorotan usai ia memviralkan masalah tiang listrik yang tertanam di lahan rumahnya.

Siti memviralkan masalah tersebut lantaran diminta membayar Rp11 juta guna memindahkan tiang listrik PLN.

Ia bahkan dikenakan nominal biaya senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.

"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi,"

"katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024) dilansir dari Tribun Trends.

Mengetahui hal tersebut, Siti berusaha kembali menghubungi petugas PLN lantaran merasa keberatan dengan tanggunggan yang dibebankan.

Akan tetapi, pihak perusahaan tetap tidak menurunkan biaya.

"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan."

"Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," jelasnya.

Tak disangka, Siti mendapat surat dari PLN dengan biaya baru, yakni sekitar Rp 11 juta.

Namun, Siti tetap merasa keberatan sehingga kembali mengajukan keringanan tanggungan pemindahan tiangnya.

"Mereka (PLN) ke rumah, manajernya bilang ke saya dan adik saya, Rp 7 juta saja buat beli tiangnya, biaya lainnya sudah enggak apa."

"Tapi saya masih keberatan, saya nego sampai Rp 5 juta," ujar dia.

Pihak PLN pun kembali mengajak bertemu pelanggannya tersebut di sebuah tempat pada Desember 2023.

Saat itu, perusahaan kembali menaikkan biaya menjadi Rp 8 juta dengan alasan salah perhitungan.

"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru."

"Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan.

Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.

"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan, kalau ada tiang truk enggak bisa lewat,"

"iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya.

Di sisi lain, Siti sendiri merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut.

Dia berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang itu.

"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu."

"Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp 11 juta," katanya.

Sementara itu, Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan penarikan biaya untuk pemindahan tiang listrik di teras warga.

Hal tersebut untuk material dan jasa pengerjaan.

"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512,"

"di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi," kata Miftachul.

Lebih jauh, Siti mengaku baru menempati rumah tersebut selama dua tahun terakhir.

Dia mengaku tidak tahu perihal awal pembangunan tiang listrik yang berada di dalam pagar itu.

"(Tiang listrik) masuk dalam pagar, itu saya enggak tahu (mulai kapan ada tiang listriknya."

"Saya baru beli dua tahun, sudah SHM juga," ungkapnya.

Siti kemudian mengajukan ke PLN untuk memindahkan tiang listrik di teras rumahnya.

"Tahun 2022 langsung mengajukan ke PLN," papar dia.

Menurutnya, pemilik lama juga sempat menanyakan perihal pemindahan tiang listrik tersebut, amun tidak melakukan pengajuan resmi.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved