Hari Ini MK Putuskan Batas Usia Capres, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Tak Hadir Langsung
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan putusan batasan usia capres-cawapres dengan Perkara nomor 145/PUU-XXI/2023.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COOM- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017, Selasa (16/1/2024) hari ini.
Diketahui gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Dua pakar hukum tata negara tersebut mengajukan putusan batasan usia capres-cawapres dengan Perkara nomor 145/PUU-XXI/2023.
"Selasa, 16 Januari 2024. 145/PUU-XXI/2023, pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MKRI, Senin (15/1/2024).
Sementara sidang direncanakan berlangsung pukul 13.30 WIB, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Dalam petitum provisi usai mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta agar MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.
Kemudian, meminta MK agar menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.
Para Pemohon, selain itu, juga meminta MK memeriksa permohonan mereka secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Mereka juga meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sedangkan dalam petitumnya, Denny dan Zainal meminta MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Pemohon dalam Surat Perbaikan Permohonan, dikutip dari laman MKRI, pada Senin (15/1/2024).
Tak hanya itu, Denny dan Zainal meminta MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109 ) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," kata Para Pemohon.
Tak hadir di MK
Kuasa Hukum Para Pemohon M Raziv Barokah mengatakan, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar atau kerap disapa Ucenk tak akan hadir secara langsung di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Raziv menjelaskan, eks Wamenkumham Denny Indrayana tengah berada di Kalimantan Selatan. Sedangkan, Ucenk berada di Yogyakarta.
| Profil Profesor Zainal Arifin Mochtar Guru Besar UGM yang Diancam akan Ditangkap |
|
|---|
| Sosok dan Kronologi Zainal Arifin Mochtar Dosen UGM Diteror OTK, Pelaku Ngaku dari Polresta Yogya |
|
|---|
| Harus Dipenuhi, 3 Syarat Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres Menurut Pakar Hukum Tata Negara UGM |
|
|---|
| Sosok Zainal Arifin Mochtar Bukan Pria Sembarangan, Ternyata Anak Tokoh Terkanal di Tanah Mandar |
|
|---|
| Inilah Sosok dan Biodata Tiga Pakar Hukum Tata Negara yang Muncul di Film Dirty Vote |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gedung-mk-di-jakarta.jpg)