Kamis, 18 Juni 2026

Satu Terdakwa Perusak PT Foresta Bebas

BREAKING News, Tidak Terbukti Terlibat Pembakaran PT Foresta, Romelan Divonis Bebas

Ratusan  warga datang mengawal sidang putusan terhadap 11 Terdakwa perkara perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Kamis (18/1/2023)

Tayang:
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Massa aksi solidaritas yang mengawal proses sidang putusan Martoni cs, Kamis (18/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Ratusan  warga datang mengawal sidang putusan terhadap 11 Terdakwa perkara perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Kamis (18/1/2023) di halaman Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada kesempatan itu Kuasa hukum 11 terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan hasil. Putusan majelus hakim di depan ratusan warga yang mengawal sidang putusan.

Menurutnya hasil vonis yang dijatuhi terhadap 11 terdakwa yang menjalani sidang putusan berbeda.

Warga yang datang duduk di trotoar dan jalan, untuk mendengarkan hasil putusan yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa tersebut.

Wandi menyampaikan bahwa Romelan, terdakwa yang awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan atas perkara pembakaran ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Ketika mendengar vonis bebas tersebut massa dari tujuh desa langsung berteriak suka cita, mengangkat tangan, hingga bertepuk tangan. 

Sementara itu, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan diputus majelis hakim dengan vonis 7 bulan

"Alhamdulillah. Tapi mereka masih menjalani sisa hukuman yang masih ada. Untuk Sonika yang dituntut 1 tahun 6 bulan dijatuhi 5 bulan 15 hari, setelah itu selesai dia masih menjalani 7 bulan," kata Wandi. 

Sementara Resiman yang menjalani perkara yang sama dengan Sonika dijatuhi hukuman 6 bulan.

Untuk perkara pembakaran terhadap Martoni yang mana disangkakan penghasutan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan majelis hakim diputuskan 9 bulan. 

"Martoni ini untuk memperjuangkan hak kalian, bukan dia pribadi, keluarga, tapi untuk seluruh yang tinggal di tujuh desa. Bukan pribadi, bukan keluarga," tegas Wandi. 

Di kesempatan itu ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tidak bisa membebaskan para terdakwa.

Wandin juga berterima kasih kepada penegak hukum dan menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim yang mungkin merasa terganggu dengan kehadiran masyarakat yang mengawal proses persidangan. 

"Mohon maaf mungkin kehadiran kami dianggap mengganggu, tapi sidang ini harus diketahui karena sidang terbuka untuk umum. Tapi semua kondusif, semua saling jaga," kata Wandi.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved