Satu Terdakwa Perusak PT Foresta Bebas
Pengacara Terdakwa Siapkan Bantahan Tanggapi Kasasi JPU Terhadap Vonis Bebas Perkara PT Foresta
Penasehat hukum para terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya segera menanggapi kasasi JPU.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Penasehat hukum para terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya segera menanggapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tanggapan berupa kontra memori kasasi itu akan berisi poin-poin penting bantahan terhadap kasasi JPU.
Demikian dikatakan Cahaya Wiguna, penasehat hukum para terdakwa kepada Posbelitung.co, Kamis (25/1/2024).
Pria yang akrab disapa Gugun itu menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh JPU Kejari Belitung pascaputusan yang dibacakan pada 18 Januari lalu.
"Kami menghormati proses hukum yang diambil oleh JPU Kejari Belitung, dalam upaya kasasi terhadap putusan bebas Romelan," ujar pria yang akrab disapa Gugun itu saat dihubungi posbelitung.co pada Kamis (25/1/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Bebas Romelan Terancam, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Perusakan PT Foresta
Ia mengakui memang belum menerima memori kasasi JPU namun pihaknya sudah menerima relaas dan salinan putusan majelis hakim dari PN Tanjungpandan.
Diberitakan sebelumnya, JPU perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap satu terdakwa yang dijatuhkan pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Pengajuan kasasi ini membuat putusan bebas yang diterima Romelan, satu terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, akan ditinjau di Mahkamah Agung.
Sementara, sikap berbeda dilakukan JPU terhadap dua berkas perkara lainnya di kasus yang sama.
JPU menyatakan tidak banding untuk 10 terdakwa lainnya.
Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri menyatakan bahwa JPU tidak akan melakukan upaya banding terhadap tiga putusan.
Tiga perkara tersebut yaitu perkara kekerasan terhadap barang yang melibatkan sembilan terdakwa, kekerasan terhadap orang yang melibatkan dua terdakwa dan perkara penghasutan dengan satu terdakwa.
"Alasan kami tidak mengajukan banding karena mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat dan penegakan hukum harus berorientasi pada penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada masyarakat kecil, perbuatan para terdakwa dilakukan secara spontan, dan merasa tidak puas akan janji dari perusahaan sehingga memicu aksi unjuk rasa yg berujung kepada tindakan pengerusakan" ujar Riki kepada posbelitung.co pada Kamis (25/1/2024).
Sedangkan untuk perkara Romelan yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Tanjungpandan, JPU menyatakan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Romelan memang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana pembakaran sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP.
| Tiga Perkara Kasus PT Foresta Inkrah, Begini Respon Forum Perjuangan Masyarakat Belantu |
|
|---|
| Jubir PN Tanjungpandan Benarkan Pengajuan Kasasi Putusan Romelan, Tiga Putusan Lainnya Inkracht |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Bebas Romelan Terancam, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Perusakan PT Foresta |
|
|---|
| Rela Jalan Kaki, Massa Kawal Sidang Putusan Terhadap 11Terdakwa Perusak Aset PT Foresta |
|
|---|
| BREAKING News, Tidak Terbukti Terlibat Pembakaran PT Foresta, Romelan Divonis Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/18012024peluk.jpg)