Sosok Arsul Sani Hakim Anyar Mahkamah Konstitusi yang Memiliki Harta Rp31 Miliar
Sosok Arsul Sani Hakim Anyar Mahkamah Konstitusi yang Memiliki Harta Rp31 Miliar.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Sosok Arsul Sani Hakim Anyar Mahkamah Konstitusi yang Memiliki Harta Rp31 Miliar.
Presiden Joko Widodo melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Pelantikan dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Wahiduddin Adams. Arsul, yang terpilih setelah memperoleh suara mayoritas dari sembilan fraksi di DPR.
Dengan pelantikan tersebut, Arsul resmi menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.
Sosok Arsul Sani
Arsul Sani tidak hanya dikenal sebagai politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetapi juga memiliki jejak akademik dan bidang profesional.
Dilahirkan dari keluarga politisi, ayahnya Abdullah Fadjari yang merupakan mantan anggota DPRD Pekalongan dari PPP, Arsul menghabiskan masa kecil dan remajanya di Pekalongan, Jawa Tengah, sebelum melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Selama di UI, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, termasuk menjabat sebagai Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI pada 1985 dan menjadi editor Jurnal Hukum dan Pembangunan UI.
Karier profesional Arsul dimulai sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Ia juga memiliki pengalaman di sektor swasta, termasuk sebagai kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler dan Komisaris PT Tupperware Indonesia.
Dalam dunia politik, Arsul menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP dan Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, serta anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah X.
Kekayaan Arsul Sani
Arsul Sani, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK per 8 Maret 2023, memiliki total harta kekayaan Rp 31.223.891.201.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan bangunan
| Sosok Ray Rangkuti, Sebut Jokowi Keliling Indonesia Demi Gibran di Pilpres 2029, Dibantah Projo |
|
|---|
| Advokat Gugat Pasal Kewajiban Suami-Istri di UU Perkawinan ke MK, Dinilai Diskriminatif |
|
|---|
| THMP Tanggapi Nama Jokowi Dikaitkan dengan Kasus Nadiem: Presiden Tak Masuk Ranah Teknis |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Dipastikan Masih Jadi Ibu Kota Negara hingga Keppres Terbit |
|
|---|
| MK: Jakarta Masih Ibu Kota RI, IKN Tunggu Keppres Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/asrul-sani_20180802_060558.jpg)