Rabu, 8 April 2026

Berita Bangka Selatan

H-23 Jelang Pemungutan Suara, PPK dan PPS di Bangka Selatan Digembleng

Kali ini ratusan orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kembali digembleng.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Ratusan petugas PPK dan PPS se-Bangka Selatan saat mendapatkan bimbingan teknis ihwal Pemilu di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan, Senin (22/1/2024). Bimtek itu diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran Pemilu yang dapat saja terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kian dekatnya pelaksanaan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus bersiap.

Kali ini ratusan orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kembali digembleng. Langkah itu diambil agar pelaksanaan Pemilu di daerah itu berlangsung aman, damai dan lancar.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, pihaknya kembali membekali badan Adhoc penyelenggara Pemilu menggunakan metode Training of Trainer Fasilitator atau TOT.

Pelatihan ini dalam rangka bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024. Khususnya bagi PPK dan PPS diharapkan pembekalan itu mampu ditularkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dilantik pada 25 Januari 2024 mendatang.

“Kita melakukan rapat koordinasi sekaligus bimbingan teknis kepada PPK dan PPS yang nantinya akan diteruskan ke KPPS oleh PPK maupun PPS,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (22/1/2024).

Muhidin bilang, ada pembekalan yang diberikan kepada jajaran badan Adhoc guna mengantisipasi ketidakpahaman anggota PPK, PPS maupun KPPS dalam pemungutan suara.

Tujuannya tentu KPPS di setiap Tempat Suara (TPS) memiliki pemahaman yang memadai dan memiliki pengetahuan maksimal. Tentunya terkait apa yang harus dilakukan, tugas dan kewenangan apa yang boleh dan serta tidak boleh dilakukan oleh KPPS.

Sehingga ikhtiar ini diupayakan agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di TPS nanti tidak ada kekeliruan. Termasuk menghindari adanya pemungutan suara ulang yang terjadi karena adanya human error atau kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Terutama ketidakpahamannya KPPS dalam proses pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu.

“Tentunya untuk memberikan pemahaman-pemahaman kepada teman-teman tingkat Adhoc. Utamanya regulasi terkait saat melakukan pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi,” jelas Muhidin.

Di samping itu lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan rangkaian mitigasi kemungkinan terburuk saat proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.

Fokus utama adalah memastikan bahwa sistem informasi rekapitulasi atau Si Rekap berjalan dengan lancar di tingkat TPS. Walaupun masih dalam tahap bimbingan teknis, penting untuk memastikan bahwa rekapitulasi di TPS dapat berjalan tanpa hambatan.

Terdapat empat materi disampaikan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan yang juga merupakan modul dikeluarkan KPU RI. Pertama terkait tugas dan kewajiban KPPS, kedua tentang tata kerja dan etik badan ad hoc, ketiga terkait pemungutan suara dan keempat terkait penghitungan suara.

“Sehingga nanti pas hari H tidak ada hal-hal yang yang apa yang bisa bisa membuat pemilu sendiri menjadi bermasalah. Pentingnya memahami semua aturan-aturan yang terkait dengan penghitungan dan pemungutan suara,” ucapnya.

Meskipun begitu Muhidin menekankan pentingnya badan Adhoc agar selalu menjaga kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Mereka diharapkan memahami dengan baik regulasi terkait Pemilu. Dengan harapan untuk Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tidak ada hambatan yang berarti.

“Di mana KPPS merupakan ujung tombak dari pada penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara ini,” pungkas Muhidin. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved