Berita Pangkalpinang
Polda Babel Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji, Ini Kata Akademisi Hukum
Terbongkarnya praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi oleh Polda Bangka Belitung membuat perlunya peningkatan pengawasan agar tak kembali terulang.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terbongkarnya praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi oleh Polda Bangka Belitung membuat perlunya peningkatan pengawasan agar tak kembali terulang.
Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi terkait empat pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
"Akses terhadap gas non subsidi harus diperketat dan distributor, harus ikut serta mengamati jika ada yang berulang membeli misalnya," ujar Dwi Haryadi, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut diungkapkannya danya tabung gas elpiji subsidi dan non subsidi, membuka peluang orang melakukan aksi kejahatan.
Selisih harga di antara keduanya dimanfaatkan oleh pelaku mengambil keuntungan dengan cara mengoplosnya dari yang subsidi ke non subsidi.
"Meskipun sudah ada ancaman pidana, bahkan sudah banyak yang terjerat namun kembali berulang. Dalam kasus ini misalnya, sudah berjalan empat bulan dan itu relatif lama," tuturnya.
Dwi Haryadi mengatakan, kejahatan prinsipnya dapat terjadi karena tiga hal.
Pertama, dikarenakan ada motivasi pelaku yang bisa didorong banyak faktor seperti kebutuhan ekonomi, punya keahlian tertentu dan lainnya.
Kedua, target yang tepat. Artinya beredarnya gas non subsidi yang mudah didapat plus gas subsidinya ditambah dengan pembeli yang ingin harga yang murah
Ketiga, pengawasan yang belum optimal atau penegakan hukum yang dipandang belum menimbulkan efek jera.
"Maka upaya yang dapat dilakukan adalah seperti memperluas lapangan pekerjaan, sehingga pelaku yang potensial karena kebutuhan ekonomi dapat diminimalisir," bebernya.
"Edukasi kepada masyarakat untuk tidak tergiur gas murah juga harus terus dilakukan, mengingat gas oplosasi meskipun murah namun keamanannya belum terjamin karena dilakukan dengan teknis yang tidak sesuai," tambahnya.
Dwi Haryadi juga menekankan pentingnya peran, aparat kepolisian dan penegak hukum agar kasus serupa tak terus kembali terjadi dikemudian hari.
"Tentunya pihak terkait maupun penegak hukum, melalui regulasi maupun pendekatan preventif dan represif terus dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu diketahui para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 367 tabung gas elpiji diamankan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, usai berhasil membongkar praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi di daerah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (22/1/2024) lalu, diketahui empat orang diamankan oleh Tim Subdit I Indagsi yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, para pelaku berhasil diamankan dari lokasi pengoplosan Gas Elpiji tersebut.
"Mereka diamankan di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang yang merupakan lokasi pengoplosan Gas elpiji subsidi tersebut," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (25/1/2024).
Selain mengamankan keempat pelaku, tim Subdit I Indagsi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut.
Diantaranya tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kilogram Non Subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kilogram dalam keadaan berisi.
"Termasuk satu unit Mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan, isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg Non Subsidi turut disita," ucapnya.
Diketahui pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan, oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat bulan lebih.
Lebih lanjut dari aktivitas tersebut para pelaku, berhasil mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
"Sudah empat bulan lebih, aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan, 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 Kg Non Subsidi dalam sehari," bebernya.
Terungkap pula tabung gas elpiji 12 kilogr Non Subsidi hasil pemindahan tersebut didapatkan para pelaku, dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan.
Tabung gas 12 kg non subsidi tersebut dibeli para pelaku, dengan harga yang bervariatif yakni Rp 25 ribu rupiah hingga Rp 28 ribu rupiah pertabung.
"Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat, dengan harga Rp 205 ribu pertabung," jelasnya.
Dalam menjalankan kegiatannya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.
Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.
"Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan 3 pelaku lain, untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," ungkapnya.
Sementara itu, atas perbuatan tersebut, keempat pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
| Resmikan Kantor Baru Bintang Decorindo, IWAPI Babel Harap Tingkatkan Perekonomian Lewat Dunia Usaha |
|
|---|
| Buaya Sepanjang 4 Meter di Temukan Mati Terjerat Tali di Sungai Jerambah Gantung |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Cepat Tanggap Perbaiki Jalan Anjing Pelacak yang Sering Timbulkan Kecelakaan |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Tunaikan Nazar, Sumbang Satu Unit Ambulans untuk Masjid Ar Rahman |
|
|---|
| Kagama Babel dan BRIN Serahkan Bantuan Alat Pengolah Sampah, Ferry Afrianto: Ada Nilai Ekonomisnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sejumlah-tabung-gas-yang-menjadu-barang-bukti-diamankan-di-Polda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.