Berita Pangkalpinang

Korupsi BPRS Toboali, Eksepsi PH Terdakwa Yusman Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas dan Lengkap

Jhohan Adhi mengatakan, dakwaan JPU tidak jelas, cermat, lengkap dan ne bis in idem dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
(Sepri)
Sidang Agenda Pembacaan Eksepsi Perkara Korupsi BPRS cabang Toboali di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/1/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Yusman, Jhohan Adhi Ferdian melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi BPRS Cabang Toboali.

Eksepsi dibacakan oleh Jhohan Adhi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/1/2024).

Jhohan Adhi mengatakan, dakwaan JPU tidak jelas, cermat, lengkap dan ne bis in idem dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Maka itu, Jhohan Adhi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusan sela dapat memutuskan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Yusman.

Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi gukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa Yusman dari segala dakwaan JPU.

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Lalu, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

"Demikianlah eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan kiranya dapat dipertimbangan secara bijak oleh yang Mulia Majelis Hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Jhohan Adhi, Senin (29/1/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved