Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200
Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Inilah daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah pemerintah memutuskan kenaikannya sebesar 8 persen.
Dari daftar gaji tersebut bisa dilihat berapa total gaji yang akan diterima masing-masing ASN setiap bulan.
Berdasarkan perubahan gaji sebesar 8 persen, jika kita merujuk pada gaji terendah golongan Ia menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, yang berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, khususnya untuk golongan IVe.
Untuk lebih memahami secara rinci mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini, berikut adalah daftar lengkapnya.
Iklan untuk Anda: Kakek yang Dituduh Mencuri Ayam Bu Kades Dulu Tak Memilihnya saat Pilkades, Keluarga : Tak Bersalah - Tribunjatim.com
Advertisement by
Berikut rincian gaji PNS 2024 terbaru setiap golongan dikutip dari kompas.tv.
Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru Setiap Golongan
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Dirapel
Ada kabar gembira bagi anda para abdi negara. Pasalnya, akan ada kenaikan gaji pada tahun 2024.
Hal ini sudah dipastikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenko resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 1 Januari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan itu sudah diwacanakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.
"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.
Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.
Tingkatkan Kinerja
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.
Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
(*)
Sumber kompas.com dan Tribunnews, Tribunjatim
| DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru, Status Mestinya PNS Semua |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2026, Cek Penerima dan Besarannya |
|
|---|
| Kabar Baik ASN - PPPK Pemprov Babel, Bakuda Pastikan Bayar Gaji ke-13, Siapkan Anggaran Rp33 Miliar |
|
|---|
| Siapkan Anggaran Rp33 Miliar, Pemprov Bangka Belitung Pastikan akan Membayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK |
|
|---|
| Terungkap Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Dirjen Askolani: 2 Tahun Pertama dari APBN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220531-gaji-PNS.jpg)