DAFTAR Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen, Tukin Naik Berapa
Nominal gaji PNS 2024 tertinggi setelah kenaikan delapan persen adalah Rp 6.373.200 untuk PNS Golongan IV, sedangkan terendah Rp 1.685.700.
Penulis: Fitriadi | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayar mulai Februari 2024.
Kepastian ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk tahun 2024.
Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan gaji juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.
Kenaikan gaji PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya, Selasa(30/12).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan informasi tentang kenaikan gaji ASN.
Saat itu, Menkeu mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1//2024).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di Februari 2024 mendatang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo akhir Januari lalu disebutkan akan ada kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I sampai IV.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan tersebut.
Tukin dan Gaji Tunggal
Kenaikan gaji PNS 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 26 Januari 2024.
| Bupati Bangka Tegaskan Tak Akan PHK PPPK Meski Terkendala Batas Belanja Pegawai |
|
|---|
| Anita Kurniasih Berharap PPPK Tak di PHK Meskipun UU HKPD Diberlakukan |
|
|---|
| Kepastian Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari |
|
|---|
| ASN, PPPK dan PJLP Boleh Daftar Jadi Ketua RT/RW di Kota Pangkalpinang, Tapi Ini Syaratnya! |
|
|---|
| Imbas UU HKPD, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Beltim Terancam, TPP ASN Pemkab Babar Juga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231125-Viral-Gaji-Guru-Honorer-di-Jakarta-hanya-Rp300-Ribu.jpg)