Tribunners
Guru Pengembang Kurikulum
guru adalah pengembang kurikulum. Sebab kurikulum yang berlaku tidak akan memberikan makna berarti jika tidak dikembangkan dengan baik
Oleh: Derry Nodyanto - Guru SMAN 1 Pemali
TARGET menuntaskan capaian kurikulum tampaknya masih menjadi pemikiran guru hingga saat ini. Setiap pergantian kurikulum, pola pikir sebagai pelaksana kurikulum terus bergelayut pada benak guru. Dengan mengidentifikasi diri sebagai pelaksana kurikulum, tidak sedikit membuat guru terjebak pada pola perilaku rutinitas memenuhi administrasi pembelajaran yang dianggap sebagai beban, berfokus pada pencapaian kompetensi pengetahuan, termasuk pula pemenuhan ketuntasan materi yang terdapat pada buku teks. Ironisnya lagi buku teks menjadi satu-satunya sumber belajar.
Secara eksplisit, bolehlah dikatakan guru sebagai pelaksana kurikulum yang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Namun, secara implisit jauh lebih penting ialah guru dapat mewujudkan terhadap apa-apa yang telah direncanakan. Untuk mewujudkan rencana itu tentu memperhatikan kebutuhan dan karakteristik murid, termasuk pula konteks satuan pendidikan. Inilah sesungguhnya menandakan guru adalah pengembang kurikulum bukan pelaksana kurikulum.
Sebab, jika kita bercermin kepada kondisi manakala wabah Covid-19 melanda, apakah ketuntasan capaian kurikulum tercapai atau bisa dipaksakan? Apakah rencana pembelajaran yang telah dirancang dapat dilaksanakan dengan baik? Faktanya semua kewalahan meskipun menggunakan perangkat penunjang dan semua dirasa tidak maksimal meskipun sudah berusaha secara maksimal dalam pemenuhan materi pembelajaran.
Selanjutnya, mari menyimak definisi kurikulum yang terdapat pada undang-undang sistem pendidikan nasional. Kurikulum sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Atas dasar acuan undang-undang tersebut, maka kita berada pada simpulan bahwa guru adalah pengembang kurikulum yang ditandai secara konkret pada redaksi kalimat “cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.” Dalam hal ini, dokumen kurikulum menjadi pedoman guru, sedangkan implementasi kurikulum sebagai realisasi pedoman merupakan prioritas penting bagi guru dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
Hal ini diperkuat pula dalam ruang lingkup (sifat kurikulum operasional satuan pendidikan). Khususnya pada sifat fleksibel, disebutkan bahwa visi misi, konteks dan kebijakan lokal, pendekatan pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, dan perangkat ajar yang digunakan diserahkan kepada satuan pendidikan.
Dengan demikian, makin mengukuhkan judul tulisan yang disampaikan oleh penulis, “guru pengembang kurikulum.” Mengapa demikian? Sebab guru pada satuan pendidikan yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik murid di kelas. Guru memotret, mengidentifikasi, menerjemahkan, dan selanjutnya menjabarkan aktivitas yang mesti dilakukan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Jadi, tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum merupakan kekeliruan yang terjadi selama ini. Bahkan patut dipahami bahwa jauh sebelum Kurikulum Merdeka diberlakukan atau apa pun kurikulum yang berlaku sebelumnya, pengalaman belajar yang diharapkan dikuasai oleh anak didik jauh lebih penting diperhatikan oleh guru dalam melangsungkan proses pembelajaran yang berpihak kepada murid. Pembangunan dimensi afektif dan psikomotorik patut mendapatkan proporsi sebagaimana mestinya sehingga murid memperoleh pengalaman belajar yang bermakna. Bukan berfokus pada penguasaan dimensi kognitif semata.
Pada hakikatnya karakteristik kurikulum adalah perubahan. Untuk itu, dalam konteks satuan pendidikan merupakan kebutuhan sekaligus keharusan bagi guru untuk menempatkan diri dan menyelaraskan dengan perubahan itu sendiri. Perubahan yang harus terjadi dalam paradigma pembelajaran, termasuk pola pikir yang masih terbelenggu sebagai pelaksana kurikulum.
Penulis tak bermaksud untuk menggurui ataupun mengerdilkan apa yang telah dilakukan oleh para pembentuk insan cendekia. Namun, refleksi diri dan dilanjutkan melalui aksi nyata untuk mentransformasikan nilai-nilai merupakan kebutuhan bagi setiap insan yang memilih guru sebagai tugas keprofesian.
Sebab guru memainkan peran penting sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan pendidikan yang berpihak kepada murid sesuai dengan filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara dan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, pendekatan, strategi, model, metode, dan teknik yang tepat dalam melangsungkan pembelajaran yang berpihak kepada murid patut diketahui dan dijalankan oleh guru.
Lantas, bagaimana hal itu dilakukan? Ikhtiar membangun budaya belajar yang diawali dengan penguatan refleksi kompetensi guru (pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional) harus menjadi acuan dan terus-menerus dilakukan. Penulis meyakini bahwa refleksi merupakan kunci utama dalam melakukan transformasi pendidikan.
Berkaitan dengan ikhtiar itu, sesungguhnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan ruang satu pintu yang sangat membantu guru meningkatkan kompetensi dan mengembangkan praktik pembelajaran agar mencapai standar pendidikan. Ruang satu pintu itu bernama Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang merupakan aplikasi penting dan lengkap bagi guru untuk mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang kurikulum yang berlaku saat ini.
Platform Merdeka Mengajar menjadi pilihan terbaik dan bermanfaat bagi guru dalam mengembangkan kurikulum dengan cara terus belajar, berbagi, dan berkolaborasi mengembangkan praktik pembelajaran yang bermuara kepada peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini sejalan dengan pendapat Sukmadinata (dalam Azhar M.Nur, 2011) mengatakan bahwa “implementasi kurikulum hampir seluruhnya tergantung kepada kreativitas, kecakapan, kesungguhan, dan ketekunan guru.” Jadi, guru adalah pengembang kurikulum. Sebab kurikulum yang berlaku tidak akan memberikan makna berarti jika tidak dikembangkan dengan baik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221003_Derry-Nodyanto-Guru-SMAN-1-Pemali.jpg)