Berita Bangka Tengah

Lima Pantai di Bangka Tengah Tercemar Tumpahan Minyak, Bupati Perintahkan DLH Cari Solusi

Tumpahan minyak (oil spill) dan limbah teraspal mencemari sejumlah kawasan pesisir atau pantai di Kecamatan Koba.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Bercak hitam tumpahan minyak dan limbah teraspal di kawasan Pantai kecamatan Koba 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tumpahan minyak (oil spill) dan limbah teraspal mencemari sejumlah kawasan pesisir atau pantai di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Diantaranya pencemaran limbah minyak dan aspal ini terjadi di Pntai Arung Dalam, Pantai Sinar Laut, Pantai Kobatin, Pantai Desa Kulur hingga Pantai Perlang. 

Tercemarnya kelima pantai di Bangka Tengah ini berdasarkan hasil temuan dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah.

"Kami telah melakukan pengecekan lapangan (ground check) dan membuka command center sebagai layanan dinas atas pengaduan nelayan terhadap kasus pencemaran laut tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh petugas, tumpahan minyak (oil spill) dan limbah teraspal tersebut terjadi di berbagai kawasan pesisir," ungkap Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Imam Soehadi, pada Kamis (1/1/2024) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Dia memprediksikan kemungkinan lokus kejadian akan bertambah di lepas pantai seiring dinamika oceanografi yang berpengaruh seperti kekuatan arus, gelombang, pasang surut, kecepatan angin dan sebagainya.

"Kami sedang menginventarisir dan melakukan mitigasi dampak serta resiko yang akan terjadi, baik dampak ekologis, kerugian ekonomis maupun dampak sosial yang terjadi, terutama tingkat toksisitas yang berpengaruh terhadap sumberdaya ikan.

Tentunya, kami berharap agar secara ekologis, dampak pencemaran Oil Spill tersebut tidak melewati ambang batas standar baku mutu air laut (fisika, kimiawi dan biologi) sehingga ekosistem dan biota sumberdaya tidak mengalami kerusakan," jelasnya.

Pemkab menyayangkan terjadinya kejadian ini mengingat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu pihak Dinas Perikanan Bangka Tengah telah melakukan koordinasi lintas sektor (lintor) dengan berbagai instansi berwewenang maupun satuan kerja (satker) dalam rangka investigasi awal dan penanggulangan atas kejadian tumpahan minyak (Oil Spill) tersebut.

Seperti Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Mengenai penyebab dan sumber awal kejadian tentunya membutuhkan investigasi dan pengumpulan bukti, data dan keterangan komprehensif, termasuk melakukan penghitungan mekanika fluida untuk meninjau penanganan tumpahan minyak," kata Imam. 

Atas kejadian tumpahan minyak tersebut, untuk sementara, pihaknya belum menerima laporan kerugian biologis (kematian ikan dan biota akuatik lainnya).

"Hanya saja, nelayan terdampak di beberapa desa pesisir wilayah Kecamtaan Koba dan sebagian Lubuk Besar sudah menyampaikan kekhawatiran terganggunya aktivitas melaut akibat kerusakan alat tangkap ikan," ungkap Imam. 

Untuk meminimalkan resiko atas kasus tersebut, Dinas Perikanan Bangka Tengah mengimbau kepada nelayan dan masyarakat pemangku kepentingan lainnya agar untuk sementara waktu, nelayan Bangka Tengah menghindari dan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona maupun area kawasan perairan yang tercemar oleh limbah tersebut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved