Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Babel Berpedoman Pada Perbawaslu

Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Dalam menangani dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN itu

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Provinsi Bangka Belitung kembali menegaskan jika penindakan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, hal itu juga berlaku pada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu Camat di Kota Pangkalpinang. 

"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Dalam menangani dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN itu berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," ujar Osykar dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Minggu (4/2/2024).

Menurut Osykar, Bawaslu Kota Pangkalpinang terus memproses adanya laporan tersebut dengan menyusun kajian awal.

“Kajian awal yang dimaksud, dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal, materil dan jenis dugaan pelanggaran (Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 7/2022)," tambahnya.

Osykar juga meyampaikan, apabila terlapor terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Untuk kemudian KASN lah yang akan menerapkan sanksi sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Lebih lanjut, Osykar juga menjelaskan, meski penanganan pelanggaran berada di ranah Bawaslu Kota Pangkalpinang akan tetapi Bawaslu Provinsi Bangka Belitung akan melakukan pendampingan, jika diperlukan.

“Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung posisinya tidak memberikan instruksi apapun kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan pelanggaran ini, selain berpesan bekerjalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kami akan terus memantau langsung perkembangan 
tindak lanjut laporan dan akan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Osykar.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved