Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK, Cukup Klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
Pada hari pencoblosan nanti, Anda akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD ...
BANGKAPOS.COM -- Tak lami lagi, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Bagi kamu yang sudah terdaftar jadi pemilih, ada baiknya untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu nanti.
Dalam rangka menghadapi hari pencoblosan, penting bagi Anda untuk mengetahui dan memeriksa lokasi TPS di mana Anda akan memberikan suara.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sebanyak 823.220 TPS yang tersebar. Angka ini terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Pada hari pencoblosan nanti, Anda akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), penting untuk memastikan TPS mana yang harus Anda kunjungi untuk melakukan pencoblosan.
Untuk panduan lebih lanjut tentang cara mengecek TPS Pemilu 2024, silakan simak informasi di bagian akhir tulisan ini.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
- Bukan laman Cek DPT Online atau klik tautan ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Setelah itu, klik "Cari"
- Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
- Namun, apabila nama Anda belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar
Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta.
Adapun di TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat Pindah TPS
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS,
- Pemilih yang bertugas atau yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap.
- Pemilih yang terdampak bencana.
- Pemilih yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat.
- Dengan memanfaatkan fasilitas pindah TPS yang disediakan oleh KPU, serta memeriksa lokasi TPS secara online.
- Pemilih dapat memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka. (*)
(*/kompas.tv/TribunPontianak.co.id )
Buntunya Sengketa Ijazah Rato Rusdiyanto di Pilkada Ulang Bangka 2025, Mediasi Molor Berkali-kali |
![]() |
---|
Mediasi Sengketa Pilkada Ulang Bangka 2025 Gagal, Bawaslu Lanjutkan ke Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif di Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Sidang Mediasi Sengketa Pilkada Bangka 2025 Diskor, Dilanjutkan Besok |
![]() |
---|
Sidang Mediasi di Bawaslu Bangka Memanas, Kuasa Hukum Rato-Ramadian Kesal ke KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.