Berita Pangkalpinang
Ternyata Ini Penyebab TPP Guru P3K di Bangka Belitung Belum Dibayar
Ternyata Ini Penyebab TPP Guru P3K di Bangka Belitun Belum Dibayar. Simak ulasannya berikut ini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ternyata Ini Penyebab TPP Guru P3K di Bangka Belitung Belum Dibayar.
Hingga awal bulan Februari 2024 guru PPPK yang ada di Bangka Belitung (Babel) belum bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, padahal saat ini sudah memasuki bulan Februari, artinya sudah dua bulan lebih tunjangan tersebut belum dibayar oleh pemerintah.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Babel, Al Fisyah membenarkan bahwa saat ini pembayaran TPP untuk guru PPPK di seluruh Babel belum terlaksana.
"Iya untuk TPP bulan Desember Tahun 2023 baru guru PNS yang sudah menerima dibayarkan pada bulan Januari 2024, yang belum menerima itu guru PPPK," kata Al Fisyah kepada Bangkapos.com, Selasa (6/2/2024).
Al Fisyah menjelaskan belum terlaksananya pembayaran tersebut dikarenakan adanya perubahan kode rekening sehingga terjadi proses pergeseran anggaran.
"TPP untuk PPPK belum dibayar karena adanya perubahan kode rekening pada anggaran sebelumnya untuk TPP PPPK Guru pada satker dinas pendidikan, sehingga menunggu proses pergeseran selesai" jelas Al Fisyah.
Namun begitu, dirinya mengatakan saat ini proses pergeseran dana tersebut sudah rampung, dan sudah proses pencairan.
"Tetapi pergeseran dana ini sudah selesai. Dananya sudah ada, SPM-nya sudah selesai. Sekarang sedang proses pencairan. InsyaAllah kalau tidak ada masalah, minggu ini juga atau awal minggu depan sudah masuk ke rekening pegawai P3K" ucapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tentang Besaran TPP Tahun Anggaran 2023, TPP dalam naungan dinas pendidikan terbagi ke dalam dua kategori.
Pertama, untuk Guru Sertifikasi, yakni sebesar Rp1,300,000 atau satu koma tiga juta. Sedangkan untuk Guru Non Sertifikasi sebesar Rp1,500,000 atau satu koma lima juta.
Menunggu Pergub
Al Fisyah menjelaskan penyebab belum dibayarkannya TPP dikarenakan Dinas Pendidikan Babel maupun OPD lain masih menunggu petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur Tentang Besaran TPP Tahun Anggaran 2024, yang saat ini masih belum keluar.
"Karena saat ini masih belum ada Pergub untuk tahun 2024, belum ada juknisnya, maka semua OPD juga belum menerima TPP PPPK untuk tahun 2024, semua masih menunggu keluarnya Pergub baru," kata Al Fisyah.
Ia menjelaskan peraturan gubernur 2024 tersebut dibuat untuk menyesuaikan anggaran yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Jadi setiap tahun itu ada perubahan Pergub, karena untuk TPP kan ngambilnya dari APBD. Jadi pemerintah daerah perlu untuk mengatur kembali TPP agar menyesuaikan dengan keuangan daerah per tahun," jelas Al Fisyah.
| Rektor UBB Resmikan Gedung Baru dan Kukuhkan Tiga Guru Besar Perempuan di Dies Natalis ke 20 |
|
|---|
| Pagi Terik, Sore Diguyur Hujan, BMKG Pangkalpinang Sebut Ciri Khas Masa Peralihan Musim |
|
|---|
| Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Capai Rp39,6 Miliar, Tembus 23,51 Persen dari Target 2026 |
|
|---|
| Resmikan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani Tekankan Penguatan Identitas Bangsa |
|
|---|
| Viral! Harga Belacan Rp300 Ribu Per Kg, Disebut Kebutuhan Pokok ke-10 Warga Bangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240206-Al-f.jpg)