Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Ternyata Ini Penyebab TPP Guru P3K di Bangka Belitung Belum Dibayar

Ternyata Ini Penyebab TPP Guru P3K di Bangka Belitun Belum Dibayar. Simak ulasannya berikut ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Gogo Prayoga
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Al Fisyah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ternyata Ini Penyebab TPP Guru P3K di Bangka Belitung Belum Dibayar.

Hingga awal bulan Februari 2024 guru PPPK yang ada di Bangka Belitung (Babel) belum bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, padahal saat ini sudah memasuki bulan Februari, artinya sudah dua bulan lebih tunjangan tersebut belum dibayar oleh pemerintah.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Babel, Al Fisyah membenarkan bahwa saat ini pembayaran TPP untuk guru PPPK di seluruh Babel belum terlaksana. 

"Iya untuk TPP bulan Desember Tahun 2023 baru guru PNS yang sudah menerima dibayarkan pada bulan Januari 2024, yang belum menerima itu guru PPPK," kata Al Fisyah kepada Bangkapos.com, Selasa (6/2/2024). 

Al Fisyah menjelaskan belum terlaksananya pembayaran tersebut dikarenakan adanya perubahan kode rekening sehingga terjadi proses pergeseran anggaran.

"TPP untuk PPPK belum dibayar karena adanya perubahan kode rekening pada anggaran sebelumnya untuk TPP PPPK Guru pada satker dinas pendidikan, sehingga menunggu proses pergeseran selesai" jelas Al Fisyah. 

Namun begitu, dirinya mengatakan saat ini proses pergeseran dana tersebut sudah rampung, dan sudah proses pencairan. 

"Tetapi pergeseran dana ini sudah selesai. Dananya sudah ada, SPM-nya sudah selesai. Sekarang sedang proses pencairan. InsyaAllah kalau tidak ada masalah, minggu ini juga atau awal minggu depan sudah masuk ke rekening pegawai P3K" ucapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tentang Besaran TPP Tahun Anggaran 2023, TPP dalam naungan dinas pendidikan terbagi ke dalam dua kategori. 

Pertama, untuk Guru Sertifikasi, yakni sebesar Rp1,300,000 atau satu koma tiga juta. Sedangkan untuk Guru Non Sertifikasi sebesar Rp1,500,000 atau satu koma lima juta.

Menunggu Pergub

Al Fisyah menjelaskan penyebab belum dibayarkannya TPP dikarenakan Dinas Pendidikan Babel maupun OPD lain masih menunggu petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur Tentang Besaran TPP Tahun Anggaran 2024, yang saat ini masih belum keluar. 

"Karena saat ini masih belum ada Pergub untuk tahun 2024, belum ada juknisnya, maka semua OPD juga belum menerima TPP PPPK untuk tahun 2024, semua masih menunggu keluarnya Pergub baru," kata Al Fisyah. 

Ia menjelaskan peraturan gubernur 2024 tersebut dibuat untuk menyesuaikan anggaran yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 

"Jadi setiap tahun itu ada perubahan Pergub, karena untuk TPP kan ngambilnya dari APBD. Jadi pemerintah daerah perlu untuk mengatur kembali TPP agar menyesuaikan dengan keuangan daerah per tahun," jelas Al Fisyah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Tags
TPP
PPPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved