Berita Bangka Tengah
Beras Program Rastrada Disalurkan di 5 Titik Kecamatan Pangkalan Baru, Dapat 10 Kg Selama 6 Bulan
Pemerintah Kabupaten Bangka Tenga mulai menyalurkan bantuan program beras sejahtera daerah (rastrada), Senin (12/2/2024).
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tenga mulai menyalurkan bantuan program beras sejahtera daerah (rastrada), Senin (12/2/2024).
Pada penyaluran kali ini akan disasarkan ke lima titik di Bangka Tengah yakni Padang Baru, Benteng, Kayu Besi, Baskara Bakti, dan belilik.
Sementara untuk Selasa (13/2/2024) akan menyasar daerah Kurau Barat, Kurau Timur, dan Penyak.
"Ini progres yang kita lakukan, tiap minggu itu ada perkembangan untuk membantu masyarakat, hari ini kita serahkan di kecamatan Pangkalan Baru yang akan kita serahkan, ada sekitar 2 ton untuk beberapa wilayah di sini," ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Dia mengatakan kelompok penerima manfaat (KPM) ini yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini data DTKS, tapi kita percepat lebih awal agar masyarakat segera lebih baik," katanya.
Sebelumnya,Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah mengalokasi dana sebesar Rp2,2 miliar untuk bantuan beras kesejahteraan daerah (Rastrada).
Pada tahun 2024, ada sekitar 1.500 keluarga penerima manfaat (KPM) pada program bantuan beras kesejahteraan.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan beras premium sekira 10 Kg selama 6 bulan.
"Penerima Rastrada ini jumlahnya sama dengan tahun lalu, akan segera didistribusikan pada awal tahun ini sampai 6 bulan ke depan," ujar Padlillah.
Lebih lanjut, untuk penerima bantuan beras kesejahteraan daerah (Rastrada) pada tahun 2024 sudah dilakukan pembaruan data.
"Ada yang lama dan ada perbaikan sesuai data yang disampaikan oleh desa masing-masing," katanya.
Penerima Rastrada ditentukan oleh desa atau kelurahan melalui musyawarah desa dan kelurahan dengan beberapa syarat penerima.
Pertama syaratnya masyarakat tidak Mampu yang terdata dalam DTKS dan P3KE dan masyarakat wilayah setempat memiliki e-KTP.
"Tujuan dari program ini untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan baik dari bantuan APBN maupun APBD," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Kajari Bangka Tengah Imbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan |
|
|---|
| Festival Anak Hebat 2025 Resmi Ditutup, Wabup Efrianda: Wadah Menumbuhkan Generasi Kreatif Bateng |
|
|---|
| 45 Kandidat Seleksi JPT Pratama Pemkab Bateng Ikuti Tes Assesment di Polda Bangka Belitung |
|
|---|
| Kapolres Bangka Tengah Terima Audiensi DPC APDESI, Sampaikan Terobosan untuk Perkuat Kemanan Desa |
|
|---|
| Dinkes Bangka Tengah Dorong Pelaku Usaha Pangan Segera Miliki Sertifikat PIRT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.