Berita Belitung

DPRD Belitung Usulkan Raperda Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan

DPRD Kabupaten Belitung mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan seniman dan mantan olahragawan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Penyampaian dua usulan raperda oleh Wakil Ketua DPRD Belitung Budi Prastiyo kepada Pj Bupati Belitung Yuspian di DPRD Belitung, Senin (12/2/2024). 

BANGKAPOS.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan seniman dan mantan olahragawan sebagai tanggapan terhadap kebutuhan hukum lokal dan aspirasi masyarakat seni dan olahraga di daerah tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Belitung, Mirza Dallyodi, menyatakan bahwa raperda tersebut merupakan kebutuhan hukum lokal dan juga aspirasi masyarakat seni dan olahraga di daerah tersebut.

Ini merupakan upaya perumusan kebijakan dalam pemberdayaan dan pembinaan yang berkesinambungan serta memberikan penghargaan kepada seniman dan mantan olahragawan yang telah berkontribusi dan berdedikasi, baik dalam prestasi olahraga maupun pelestarian kebudayaan.

Menurut Mirza, raperda ini juga merupakan bagian dari penjabaran dari undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Dilatarbelakangi keinginan dalam meningkatkan taraf kesejahteraan seniman dan mantan olahragawan," ujarnya saat rapat paripurna di DPRD Belitung pada Senin (12/2/2024).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa dengan memperkuat potensi yang ada, seniman dapat menjadi kunci dalam pelestarian budaya.

Hal ini akan memperkuat kesenian di Belitung, terutama karena kesenian menjadi modal penting dalam menarik kunjungan wisatawan.

Demikian pula dengan mantan olahragawan, melalui pemberdayaan yang berkelanjutan diharapkan akan memperkuat eksistensi dan regenerasi olahragawan di Kabupaten Belitung.

Raperda ini juga diinisiasi oleh DPRD Belitung sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan mantan olahragawan dan seniman.

Misalnya, melibatkan mantan olahragawan sebagai pelatih, mentor, atau pembina dalam kejuaraan olahraga, serta memberdayakan potensi seniman dalam kegiatan seni budaya dan promosi wisata daerah.

"Untuk meningkatkan pemberdayaan kepada seniman dan mantan olahragawan, pemerintah daerah juga dapat menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu untuk mendukung kegiatan pemberdayaan bagi seniman," katanya.

Mirza menambahkan bahwa raperda inisiatif tentang pemberdayaan seniman dan mantan olahragawan merupakan satu-satunya di Indonesia, sehingga akan membuat Belitung menjadi objek studi komparasi bagi kabupaten/kota lainnya.

Bapem Perda DPRD Belitung telah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan raperda ini, termasuk melakukan studi komparasi, serta mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat seni dan olahraga.

Selain mengusulkan raperda tentang pemberdayaan seniman dan mantan olahragawan, Bapem Perda DPRD Belitung juga mengajukan raperda tentang penanggulangan kemiskinan pada kesempatan yang sama.

Ratusan Dukun Kampong dapat Insentif

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved