Berita Viral

Hanya Ada 2 Motif Pembunuhan Dante kata Ahli Psikologi, Begini Penjelasannya

Hanya Ada 2 Motif Pembunuhan Dante kata Ahli Psikologi, Begini Penjelasannya. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Kompas.com
Inilah sosok Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara Tyasmara tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. 

BANGKAPOS.COM - Ahli psikologi menyebut hanya ada dua motif pembunuhan Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

Kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kasus kematian tersebut diduga dilakukan orang dekat dan anak di bawah umur yang jadi korban.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terdapat dua kemungkinan motif dalam kasus kematian Dante.

Adapun dua kemungkinan motif yang dimaksud yakni emosional atau instrumental.

"Menurut saya kalau kita bicara motif hanya ada dua kemungkinan, yakni motif emosinal atau instrumental," kata Reza dalam Sapa Indonesia Malam, Minggu (11/2/2023).

"Kalau motif emosional bisa jadi ada kebencian, amarah, iri, dendam atau perasaan-perasaan negatif yang ada di tersangka sehingga sampai hati menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Sementara untuk motif instrumental kata dia, tidak ada hubungannya dengan masalah hati tetapi ingin mendapatkan manfaat tertentu, entah harta, popularitas, cinta atau lainnya yang memang hanya bisa diraih tersangka kalau menghabisi korbannya.

"Kalau berfokus pada kemungkinan adanya motif instrumental untuk mendapatkan harta, maka boleh jadi pelaku kejahatan menghabisi korban bukan karena harti itu ada di korban tetapi ada pada pihak lain," jelasnya.

"Kemungkinan semacam ini harus bisa diinvestigasi oleh pihak kepolisian," sambungnya.

Di sisi lain, ia pun menilai meski sejatinya motif dalam proses hukum pidana tidak harus dibuktikan sepanjang polisi sudah menemukan dua alat bukti bahwa tersangka sudah melakukan penghilangan nyawa terhadap  Dante.

Namun, kata Reza, penggalian motif, khususnya instrumental dapat membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kalau tadi saya mengatakan motif tidak terlalu penting dalam proses pidana. Boleh jadi penggalian terhadap motif instrumental akan membuka kemungkinan adanya tersangka berikutnya, atau target-target berikutnya yang coba diraih tersangka," tegasnya.

Polisi Tangkap Yudha Arfandi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya  telah menangkap dan menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA), sebagai tersangka atas kematian Dante di kolam renang, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Yudha juga telah ditahan. 

Polisi menyebut berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area pemandian kolam renang tersebut, tampak Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.

Dalam pemeriksaan tahap pertama, kepada penyidik Yudha mengaku membenamkan Dante saat berenang dengan berdalih sebagai latihan pernapasan.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).

Kekasih Tamara Tyasmara itu beralasan latihan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pernapasan dan tidak panik.

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujarnya.

Silent Killer

Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyoroti faktor pembunuhan yang melibatkan orang terdekat dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara.

Soal unsur pembunuhan berencana atau kelalaian dalam kasus tersebut, Jamin menyampaikan bahwa hal itu bisa dibuktikan dengan rentetan kejadian.

Jamin menekankan bahwa bukti-bukti yang digunakan dalam peradilan saling terkait.

"Yang saya sarankan kepada masyarakat, jangan terlalu percaya kepada orang terdekat yang bukan family, karena silent killer itu orang yang terdekat, jadi hati-hati lah menghadapi hal-hal seperti itu,” kata Jamin dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Minggu (11/2/2024).

Jamin pun menyoroti dalih melatih berenang yang diungkapkan Yudha Arfandi kepada penyidik.

Menurutnya, dari karakteristik kasus, kemungkinan sudah ada aspek perencanaan.

"Berarti mungkin saja terjadi dugaan adanya clash atau apa pun itu yang mengakibatkan dia itu merasa dendam, nggak suka sama siapa, tapi anaknya yang jadi korban. Bisa saja terjadi seperti ini tanpa diduga, spontanitas, tetapi bisa jadi itu diperhitungkan,” kata Jamin.

Kedekatan Korban dan Pelaku

Sementara itu, pakar mikroekspresi, Handoko Gani menyorot video-video kedekatan tersangka dengan korban yang diunggah kerabat tersangka.

Ia menyebut video-video itu kemungkinan diunggah untuk membela tersangka.

Tetapi, Handoko menegaskan, rangkaian pembuktian akan bisa menentukan kasus kematian Dante.

Menurutnya, pihak berwenang bisa melakukan pemeriksaan forensik serta mengulik rekaman CCTV. 

"Dari situ nanti akan bisa mematahkan beberapa asumsi-asumsi yang mungkin sedang ada di masyarakat, salah satunya adalah upaya menghadirkan foto/video yang menunjukkan kedekatan korban dengan pelaku. Di situ nanti kalau hasil forensiknya menyatakan tidak ada unsur dendam, nah tinggal nanti di CCTV-nya, CCTV-nya gimana,” kata Handoko.

“Nanti saya rasa biar hakim yang menentukan bobot dari masing-masing bukti yang dihadirkan JPU ataupun pengacara pelaku,” lanjutnya.

Selain itu, Handoko mempertanyakan hak asuh Dante setelah Tamara bercerai dengan suaminya. Ia menegaskan harus ada kesepakatan jika pengasuhan Dante diberikan ke orang lain.

"Saya melihat unsur, ibunya ini pun kalau bisa saya katakan mempunyai kontribusi pertanggungjawaban tertentu, nanti biarlah polisi atau jaksa atau hakim yang menentukan,” kata Handoko.

“Karena kalau kita mempercayakan (pengasuhan) kepada seseorang, apalagi orang itu statusnya pacar atau apa gitu ya terhadap anak kita, tentunya kita tidak bisa serta merta melepaskan unsur tanggung jawab kita,” lanjutnya.

Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante per Jumat (9/2/2024)

Dalam kasus ini, Yudha dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(Kompas/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved