Rabu, 29 April 2026

Tata Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile 2024 Akses Data Pemungutan Suara

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Tribunnews
Sirekap 

BANGKAPOS.COM-- Begini sistem Sirekap, aplikasi yang bisa digunakan publik untuk mengakses data pemungutan suara di TPS beserta tata cara penggunaannya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Betty, di Jakarta, dikutip dari Tribunnews, pada Sabtu (10/2/2024).

Namun, kata Betty, aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Lalu, bagaimana sistem Sirekap Pemilu 2024 hingga kegunaannya?

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020 lalu.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). 

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Dijelaskan Betty lagi, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved