Berita Pangkalpinang

Sertifikat Halal Bagi UMKM Sangat Penting, Ini Perbedaan Sertifikan Halal Self Declare dan Reguler

Sebenarnya self declare itu ialah yang tidak mengandung bahan makanan yang disembelih, jadi kalau termsuk abon ayam dan sapi itu

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas UMKM, Koperasi dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Erni Rindasari 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sertifikat halal bagi pelaku UMKM makanan dan minuman memang sangat penting, dengan sertifikat tersebut dapat menunjang kepercayaan konsumen terhadap ke halalan produk yang dijual. 

Pemerintah pun telah memfasilitasi para UMKM dalam pembuatan Sertifikat halal melalui dua cara yaitu Self Declare secara online dan reguler. 

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas UMKM, Koperasi dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Erni Rindasari mengatakan perbedaan antara self declare dan reguler ialah dari jenis produk yang dijual.

"Sebenarnya self declare itu ialah yang tidak mengandung bahan makanan yang disembelih, jadi kalau termsuk abon ayam dan sapi itu tidak termasuk self declare," kata Erni kepada Bangkapos.com, Selasa (13/2/2024).

Contohnya, lanjut Erni, seperti keripik pisang, keripik bawang, keripik singkong produk tersebut bisa masuk ke self declare dan menggunakan bahan-bahan lainnya seperti minyak goreng yang berlabel halal, maka otomatis sudah bisa termasuk halal sehingga tidak dipersulit lagi. 

"Tepung terigunya apa, garamnya apa, gulanya apa itu dicantumkan, apa yang dimasukan didalam produk-produk didalam itu, kalau semua klasifikasinya masuk halal dia langsung dan dalam waktu 2 minggu sudah bisa keluar sertifikat halalnya," tuturnya .

Namun, menurutnya, kalau masih menggunakan hewan-hewan yang disembelih baik ayam, kanbing, sapi dan sebagainya itu masih masuk ke reguler jadi berbayar.  

"Bayarnya itu pun diatas Rp2 jutaan, jadi kalau ada produk nasi uduk, karena dia ada suiran ayam tetap itu tidak masuk self declare, sehingga mungkin untuk rumah makan itu ada yang tidak mau buat sertifikat," tuturnya. 

Dia menyebutkan, sebenarnya untuk reguler sendiri dari provinsi biasanya ada kerja sama untuk memberikan bantuan sertifikasi halal yang reguler, biasnya setiap tahun ada kuotanya 30 UMKM. 

"Cuma itu tadi tahun kemarin sudah kami fasilitasi, kami antarkan surat rekomendasi tersebut ke Kecamatan  tapi yang mengikuti cuma sedikit dan tahap proses penilaian itu, kan harus dijelaskan alur produksinya dari masuk bahan baku dimana, mulai masak hingga di sajikan, mereka banyak gugurnya disitu," tuturnya. 

Untuk itu pihaknya terus mendampingi para UMKM yang ingin membuat sertifikasi halal agar para UMKM bisa naik level pada produk yang dijualnya. 

"Sebenarnya untuk sertifikasi halal tersebut itu ranahnya masuk ke BPJPH Kemenag Provinsi atau Kota, intinya mereka masuk ke bawah lingkup Kementeria Agama nah kami ini prosesnya hanya memfasilitasi saja beraoa UMKM yang mah kami sertifikasi halal, kami antar kami dampingi untuk ke pendamping halal," katanya. 

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved