Minggu, 12 April 2026

Berita Bangka Selatan

21 TPS Kekurangan Surat Suara, KPU Pastikan Tak Ada Kendala

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan lancar.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan lancar.

Hal itu setelah terdapat 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kekurangan maupun kelebihan surat suara. Masing-masing TPS itu tersebar di tujuh kecamatan yang ada.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengaku, pihaknya memang telah mendapatkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Utamanya ihwal kekurangan dan kelebihan surat suara yang ada di 21 TPS. Namun begitu permasalahan tersebut tak menghambat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Pada umumnya  semua berjalan lancar, tidak ada permasalahan yang membuat terhentinya pemungutan suara. Sampai saat ini sudah masuk tahapan penghitungan sudah berjalan dengan baik,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/2/2024) malam.

Muhidin mengungkapkan, kekurangan surat suara hampir terjadi semua pemilihan. Jumlahnya dari keseluruhan kekurangan surat suara mencapai 368 lembar surat suara. Misalnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden kekurangan mencapai 111 lembar terjadi di lima TPS. Lalu, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) kekurangan 233 lembar di lima TPS.

Kemudian, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) kekurangan 12 lembar di tiga TPS. Dilanjutkan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kekurangan tiga lembar di dua TPS. Terakhir pemilihan DPRD Kabupaten Bangka Selatan kekurangan sembilan lembar terjadi di empat TPS.

Sementara untuk kelebihan 41 lembar surat suara juga turut terjadi di empat TPS. Paling banyak kelebihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden mencapai 35 lembar di TPS 1 Desa Sukajaya dan satu lembar di TPS 3 Desa Rindik. Juga kelebihan surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi sebanyak tiga lembar di TPS 3 Desa Panca Tunggal serta kekurangan tiga lembar surat suara pemilihan DPRD Kabupaten di TPS 18 Desa Gadung.

Sementara itu terdapat dua TPS yang masuk kategori zona merah lantaran kekurangan hampir 40 persen surat suara. Baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI.

Khususnya di TPS 8 Desa Pasir Putih yang kekurangan 100 lembar surat suara DPD RI dari 300 daftar pemilih tetap (DPT). Begitu pula dengan TPS 12 Airgegas kekurangan 100 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Pada intinya hal itu tidak mengurangi apa tidak membuat masyarakat tidak bisa memilih. Jadi semua Alhamdulillah bisa diakomodir,” papar Muhidin.

Dari 21 TPS yang bermasalah sambung dia, 20 TPS di antaranya telah selesai. Bahkan masyarakat yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah bisa menggunakan hak suaranya di TPS mereka terdaftar.

Hanya saja untuk permasalahan TPS 8 Desa Pasir Putih yang kekurangan 100 lembar surat suara DPD RI masih menunggu kajian. Apakah nantinya Bawaslu akan merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak.

“Kita masih menunggu, karena ada hal-hal seperti ini tentunya tidak lepas dari koordinasi kita dengan Bawaslu. Ini kita masih menunggu kajian Bawaslu terhadap hal-hal ini,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved